Tim terpadu Kota Pontianak yang terdiri dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), Dinkes Kota Pontianak serta instansi terkait menggelar sidak dipusat perbelanjaan tradisional dan modern (28/6/2021). Sidak tersebut bertujuan untuk mencegah beredarnya makanan dan minuman yang sudah kadaluwarsa dan memeriksa tingkat penggunaan bahan kimia pada makanan. Selain itu, sidak ini untuk memberikan rasa aman pada konsumen dalam berbelanja. Dari hasil sidak ini, belum ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan pedagang dan pemilik toko, semua masih dalam keadaan layak jual dan layak konsumsi.

”Kalau untuk pangan itu kita langsung uji sampel terhadap produk yang dijual, jadi alhamdulillah, kita tidak menemukan penyalahgunaan ataupun penggunaan bahan kimia-kimia ya. Demikian juga di toko modern terkait produk-produk tersedia sudah memenuhi ijin edar ya, serta produk yang dijual juga sudah memenuhi standard dan tidak kadaluwarsa,” kata Junaidi.

Banyaknya kasus pegunaan bahan makanan yang berbahaya bagi kesehatan, juga menjadi dasar melakuan sidak. Untuk itu masyarakat terus dihimbau agar memperhatikan produk makanan yang dijual pedagang, baik di pasar tradisional maupun di toko modern. Jika masyarakat menemukan produk makanan yang mencurigakan, seperti pewarnaan dan masa kadaluwarsanya sudah lewat, agar melaporkannya kepada Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak. Lebih lagi yang harus betul-betul diperhatikan adalah cara penyajian makanan tersebut. Kalau tidak higienis tidak perlu dikonsumsi untuk menghindari timbulnya penyakit bagi yang mengkonsumsinya.

“Kalau misalnya makan itu menarik hati, warnanya merah, pekat, patut kita curiga kan. Mungkin masyarakat bisa melapor ke diskumdag ya, agar kita tindaklanjuti bersama tim. Selanjutnya bisa kita uji ya, khusus pangan. Paling penting teliti sebelum membeli ya, harus steril dan aman untuk dikonsumsi,” imbuh Junaidi. 

Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak, secara rutin telah memberikan sosialisasi kepada pedagang agar tetap menyajikan barang dagangan yang mengacu kepada aspek keselamatan konsumen. Pedagang diharapakan tidak mengambil keuntungan, tetapi merugikan orang lain. Junaidi juga mengingatkan, bagi pedagang yang melakukan pelanggaran menjual produk-produk yang tidak layak konsumsi akan diberikan sanksi pencabutan ijin usaha, ijin edar hingga ke ranah pidana.

Penulis : Darius Tarigan