Kebijakan PPKM di Kalimantan Barat dalam upaya pemerintah menekan laju penyebaran covid-19, dinilai merugikan berbagai lapisan masyarakat Kalimantan Barat. Tanggapan itu disampaikan oleh aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Penggugat Kalimantan Barat yang terdiri dari HMI, PMII, GMKI, GMNI dan SOLMADAPAR. Dalam aksinya, perwakilan aliansi telah mendatangi kantor Gubernur Kalimantan Barat dan melanjutkan ke kantor DPRD Propinsi Kalimantan Barat. Kedatangan mahasiswa di Gedung Wakil Rakyat ini dijaga ketat oleh aparat keamanan. Ini dikarenakan alianasi mahasiswa ini bermaksud masuk ke Gedung DPRD Kalbar untuk menyampaikan tuntutan langsung kepada wakil rakyat. Namun hal tersebut dihalangi oleh aparat keamanan dengan menutup gerbang kantor DPRD. Hal ini sesuai dengan protokol kesehatan pada masa pandemi covid 19 agar tidak memicu kerumunan.

Menanggapi maksud dari aliansi mahasiwa itu, Wakil Ketua DPRD dan anggota lainnya yang saat itu melaksanakan rapat turun ke halaman untuk melakukan negoisasi agar tidak masuk semua, hanya perwakilan saja. Mengingat baru-baru ini anggota DPRD Kalbar juga terjangkit covid 19, dan sudah wafat. Namun negoisasi tidak ada titik temu, dan mahasiswa tidak diperbolehkan masuk.

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Barat Syarif Amin Muhammad, A.Md menjelaskan, PPKM adalah kebijakan pemerintah pusat yang harus kita ikuti dalam upaya menangani covid 19 saat ini. 

“PPKM ini adalah kebijakan pemerintah pusat, karena daerah kita kemarin masuk dalam zona merah. Jadi kita harus bijak dan legowolah, kami juga merasakan akibat PPKM serba dibatasi. Tapi ini kan untuk pencegahan penyebaran covid 19 di Kalimantan Barat, ayo kita dukung. Dan saya mohon maaf bukan kami tidak mau menerima kawan-kawan mahasiswa, boleh masuk tapi harus swab dulu. Jumlah juga harus kita batasi tidak boleh semua masuk. Beresiko, jadi karena kawan-kawan mahasiswa tidak mau yah.. kita harus lanjutkan rapat,” katanya (30/7/2021).

Menanggapi wakil rakyat tidak mengijinkan mereka masuk, aliansi mahasiswa sempat melakukan aksi menduduki sebagian badan jalan raya, sehingga mengakibatkan ketidaklancaran arus lalu lintas. Kurrniawan menyebutkan terdapat beberapa tuntutan dan aspirasi yang ingin disampaikan kepada wakil rakyat. Diantaranya adalah, mendesak Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat untuk menjamin kesejahteraan peserta didik dan tenaga Pendidikan untuk merealisasikan undang-undang no 20 tahun 2003 pada masa pandemi covid 19; menjamin perekonomian masyarakat bagi seluruh lapisan dimasa pandemi covid 19; memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat Kalimantan Barat; menilai penentuan zona tidak relevan sehingga tidak perlu adanya PPKM; merubah anggaran dan memfokuskan penanganan covid 19 dan transparasi anggaran.

Kurniawan dan perwakilan mahasiswa lainnya menegaskan, pihaknya akan melakukan aksi lanjutan terkait tuntutan dan aspirasi tersebut.

“Hari ini kita tidak mendapatkan hasil, pemimpin tidak menemui kita maka kita akan melakukan aksi lanjutan dengan melibatkan massa yang lebih besar lagi,” tegas Kurniawan.

Massa aksi akhirnya dibubarkan oleh aparat keamanan, karena sudah memasuki waktu sholat jumat. 



Penulis Darius Tarigan