Seiring meningkatnya kasus terkonfirmasi covid 19 dibeberapa daerah di Indoneisia, Pemerintah Pusat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian telah memutuskan ada 15 daerah yang harus memberlakukan PPKM Darurat. Dari 15 daftar daerah tersebut diantaranya Kota Pontianak dan Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

Sehingga PPKM ketat yang belakangan ini diberlakukan, meningkat menjadi PPKM darurat.

Hasil pantauan tvri di lapangan (9/7/2021) malam, hingga hari ke-enam diberlakukannya PPKM ketat di Kota Pontianak, menunjukkan peningkatan kesadaran pelaku usaha menutup lebih awal usahanya. Sejalan dengan itu, kesadaran warga Kota Pontianak juga secara bertahap mengurangi aktivitas diluar rumah. Namun masih ditemukan beberapa warga yang masih melakukan aktivitas diluar rumah pada jam pemberlakuan PPKM ketat. Penyekatan jalan dan gang-gang dilakukan satgas mulai dari pukul 19:00 wib hingga pukul 23:00 wib. Penyekatan ini bertujuan untuk mengurangai kegiatan diluar rumah dan memberikan edukasi kepada warga, agar mematuhi aturan PPKM. Lain halnya bagi tenaga medis, ojek online serta petugas kebersihan. Petugas-petugas ini diberi sedikit kelonggaran dapat menembus penyekatan dibantu oleh petugas.

Menurut keterangan petugas kepolisian dititik penyekatan bundaran digulis Pontianak menjelaskan, tidak jarang ada warga yang ingin pulang ke kediamannya meminta kepada petugas membuka blockade. Namun karena sudah menjadi aturan, warga terpaksa memutar cukup jauh untuk mendapatkan jalur putar kendaraan. Keharusan ini merupakan peringatan bagi masyarakat agar memperhitungkan waktu jika keluar rumah. Penyekatan ini juga terjadi disetiap gang yang menghubungkan ke jalan utama di Kota Pontianak.

Dibeberapa titik juga terlihat satgas PPKM berusaha memberi edukasi kepada pelaku usaha yang masih buka, untuk menutupnya sesuai peraturan yang diberlakukan.










Penulis : Darius Tarigan