Tim Penertiban Pajak Daerah Kota Pontianak menyisir sejumlah titik reklame yang belum memenuhi kewajibannya membayar pajak di wilayah Pontianak Utara, Rabu (8/9/2021).


Tim penertiban yang terdiri dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak dan Satpol PP Kota Pontianak. Pada penyisiran ini, tim melakukan penempelan stiker bertuliskan ''Obyek Pajak Ini Belum Lunas Pajak Daerah (Dalam Pengawasan)'' terhadap sejumlah reklame yang terpasang di depan ruko Jalan Gusti Situt Mahmud dan Jalan Khatulistiwa Pontianak Utara. Hal ini untuk memberikan peringatan kepada wajib pajak agar segera membayar pajak reklamenya.


Sebelumnya penertiban serupa juga telah dilakukan pada wilayah lainnya seperti Pontianak Barat, Pontianak Tenggara, Pontianak Selatan dan Pontianak Kota. Selanjutnya nanti, pihaknya juga akan menertibkan obyek pajak reklame di Pontianak Timur.


Kepala Bidang Penyuluhan, Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah BKD Kota Pontianak, Irwan Prayitno menerangkan, penertiban ini ditujukan pada titik-titik obyek pajak reklame yang hingga saat ini belum melakukan perpanjangan dan pembayaran reklame. 


"Kita lakukan penertiban dalam rangka mewujudkan tertib pajak daerah sekaligus untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujarnya.


Ia menambahkan, tahun ini pajak reklame ditargetkan Rp. 19 miliar dari jumlah total target PAD dari sektor pajak daerah sekitar Rp358,5 miliar. Untuk 


"Reklame-reklame yang bersifat insidentil seperti spanduk atau sunscreen juga kita tertibkan dengan cara mencopotnya," kata Irwan.


Dia memaparkan, dalam sehari rata-rata pihaknya melakukan penertiban sekitar 50 titik reklame insidentil diluar reklame yang bersifat permanen. Tunggakan pajak reklame bervariasi, ada yang dalam hitungan bulanan hingga setahun.


Terhadap  pajak reklame yang belum dibayar akan dihitung sejak TMT pemasangan reklame atau masa tayang reklame. Dari data di lapangan akan dilakukan inventarisasi berapa lama pemilik melakukan pemasangan reklame. Kemudian ditentukan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) kapan dan sejak itu mereka harus membayar hingga saat ini. Karena Reklame komersil itu harus dibayar dulu pajak reklame nya baru boleh dipasang.


"Selain itu terhadap reklame yang akan jatuh tempo juga kita sampaikan surat teguran untuk segera memperpanjang masa tayang reklamenya" tuturnya.


Menurut Irwan, pihaknya tidak hanya melakukan penertiban dan meminta wajib pajak memenuhi kewajiban mereka saja, tetapi juga memberikan pelayanan kepada wajib pajak. Oleh sebab itu, BKD Kota Pontianak menyediakan saluran khusus bernama 'Kring Pengawasan' melalui nomor Whatsapp 0853-8-9999-100. Melalui nomor Kring Pengawasan, wajib pajak akan lebih mudah untuk mendapatkan informasi terkait pajak daerah Kota Pontianak.


"Jadi lewat 'Kring Pengawasan', apapun kendala pajak daerah yang dialami wajib pajak maka silakan disampaikan ke nomor di atas maka sebisa mungkin akan kita berikan solusi sehingga bisa memberikan kemudahan bagi wajib pajak," pungkasnya.



Penulis : Darius Tarigan