Toni Herianto Ditunjuk Sebagai Ketua PWRI Kota Pontianak Masa Bakti 2021-2026



Kepengurusan Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kota Pontianak masa bakti 2021-2026 resmi dikukuhkan. Toni Herianto ditunjuk sebagai Ketua PWRI Kota Pontianak untuk periode tersebut. Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono berharap dengan dilantiknya kepengurusan PWRI Kota Pontianak yang baru ini akan terbangun sinergitas dan kerjasama yang intens dengan Pengurus Daerah PWRI Kalimantan Barat. 


“Saya berharap kepada pengurus daerah PWRI yang baru dilantik agar secara bersama-sama memikul tugas dan tanggung jawab serta dapat melaksanakan amanah dengan sebaik-baiknya,” ujarnya usai melantik Pengurus PWRI Kota Pontianak di Aula Rumah Jabatan Walikota Pontianak, Senin (27/12/2021).


Menurutnya, PWRI sebagai wadah pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), keberadaan PWRI masih sangat dibutuhkan karena dari tahun ke tahun masih banyak PNS yang akan memasuki masa pensiun. Oleh sebab itu organisasi PWRI memiliki tugas penting dalam rangka penyempurnaan organisasi seperti koordinasi, perlindungan hak dan peningkatan kesejahteraan anggota.


“Semua itu tak lain agar anggota PWRI lebih mantap dan memiliki keyakinan berkiprah dan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya di Kota Pontianak,” tuturnya.


Ketua Pengurus PWRI Provinsi Kalbar, Syakirman mengungkapkan, ada beberapa perubahan dalam organisasi yang mewadahi para pensiunan PNS ini. Diantaranya, kalau dahulu keanggotaan PWRI bersifat stelsel aktif, artinya meski PNS sudah memasuki pensiun, tetapi apabila tidak mendaftarkan dirinya maka yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai anggota PWRI sehingga tidak seluruh pensiunan yang terhimpun dalam PWRI. 


“Sekarang sudah ada perubahan menjadi stelsel pasif, jadi siapapun yang pensiun dari PNS sudah otomatis menjadi anggota PWRI,” ungkapnya.


Oleh sebab itu, lanjutnya, pihaknya mengupayakan agar semua anggota PWRI bisa terdaftar semua karena memang pendaftaran anggota PWRI berada pada tingkat kabupaten/kota. Untuk pelaksanaannya akan dituangkan dalam pedoman yang dibuat sesuai anggaran dasar PWRI yang baru. 


“Nanti akan disesuaikan dimana anggota PWRI mengantongi kartu anggota. Oleh karena itu diperlukan kerjasama dengan PWRI yang ada di masing-masing kabupaten/kota,” pungkasnya.


Sumber : Prokopim