Bupati Sambas, Satono, menegaskan akan mencabut ijin toko ritel seperti Alfamart dan Indomaret yang beroperasi di Kabupaten Sambas, jika mereka tidak mau menjual beras petani Sambas.


Pernyataan itu disampaikan Bupati Satono ketika ditanya soal rencana pemerintah menjual beras premium petani Sambas ke toko ritel. Menurut Bupati Satono, upaya pemerintah menyediakan sektor hilir bagi petani harus didukung semua pihak termasuk pengusaha.


"Karena ini niat baik membantu petani Sambas, saya rasa semuanya akan menyambut baik. Mereka mendukung, termasuk Indomaret dan Alfamart kalau mereka tidak mau kita cabut ijinnya," tegas Bupati Satono, Sabtu (29/1/2022) kemarin.


Bupati Satono mengatakan, satu dari sembilan program unggulan Satono-Rofi adalah One Village One Product (OVOP). Melimpahnya hasil panen padi para petani di Kabupaten Sambas bisa dijadikan beras premium produk unggulan desa sehingga bisa dijadikan OVOP.


"Salah satu dari sembilan program unggulan Satono-Rofi yakni OVOP. Sambas ini lumbung padi, lumbung beras, agar itu bisa betul-betul memberikan kontribusi bagi petani di Kabupaten Sambas. Bukan hanya untuk makan, tapi bisa meningkatkan ekonomi mereka. Maka kita carikan sektor hilirnya," katanya.


 Orang nomor satu di Kabupaten Sambas itu mengatakan, salah satu upaya pemerintah menyediakan sektor hilir bagi petani bisa dengan berbagai cara. Pertama mewajibkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) membeli beras petani lokal.


"Pertama kita kemas, kita dorong melalui koperasi, seluruh pegawai negeri yang jumlahnya ada lebih dari 6000 orang, kita wajibkan membeli beras petani Sambas. Kemudian toko ritel seperti Indomaret dan Alfamart yang ada, kita minta wajib menjual beras petani Sambas," katanya.


Bupati Satono menjelaskan, agar beras lokal premium yang dijual di toko ritel bisa berdaya saing dengan beras premium lain, maka beras petani lokal tersebut harus dikemas sebaik mungkin dan kualitasnya terjaga. Saat ini kata dia, Pemerintah Kabupaten Sambas sedang mempersiapkan regulasi agar kebijakan tersebut berlandaskan hukum.


Sumber : Humas Kab. Sambas

(Media Baru TVRI Kalbar)