Tim opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya menerima laporan adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasanan yang sempat viral dimedia sosial (12/01) kemarin.


Saat dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko menjelaskan, berdasarkan laporan Polisi LP/B/16/I/2022/SPKT SATRESKRIM/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALIMANTAN BARAT, yang kita terima tertanggal 12 Januari 2022 yang dilaporkan oleh sdr AR (21th) Warga Arus Deras kecamatan Teluk Pakedai bahwa telah terjadi pencurian dengan kekerasan di TKP jalan Di Arah Jalan Blok 034 PT. MAR, Kec. Kubu, Kab. Kubu Raya.


"Kejadian tersebut sempat Viral di media sosial yang terdapat foto korban dan pelaku, dari hasil berita acara pemeriksaan serta olah TKP diketahui kronologis kejadian tersebut pada hari rabu tanggal 12 Januari 2022 sekira pukul 08.30 wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap sdri. STH (20th) warga Desa Arus Deras Kecamatan Teluk Pakedai berada di arah jalan Blok O34 PT. MAR Kec. Kubu dengan membawa uang kurang lebih sebesar  Rp 74.337.000 (Tujuh puluh empat juta tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah) untuk membayar pengepul di PT. MAR", kata Kasat. Kamis (13/1/2022).


"Saat berada di jalan blok 034 Sdri STH dijegat oleh Pelaku AS (DPO) dan langsung melakukan pemukulan dengan mengunakan palu dan golok sehingga sdri STH mengalami luka dibagian kepala menggalami luka sobek 4 jahitan di bagian sebelah kiri kening dan memar dibagian sebelah kanan pipi dan juga memar dibagian tangan sebelah kiri dan kanan. Uang yang dibawa oleh sdri STH diambil pelaku AS dan korban lalu menghubungi sdr AR Abang STH bahwa dirinya dipukul oleh pelaku AS dan uang yang ada dengan STH dibawa kabur sejumlah kurang lebih 74.337.000,- (tujuh puluh empat juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah). Atas kejadian tersebut sdr AR melaporkan ke Polres Kubu Raya dan atas kejadian ini adik pelapor dilarikan kerumah sakit karna mengalami luka yang serius", tutup Kasat. 


Sumber : Humas Polres Kubu Raya