Pekerja Migran asal Kabupaten Sekadau Nuli Yustina mulai bekerja di Malaysia sejak tahun 2001 saat berusia 16 tahun. Dari penuturannya, sejak delapan tahun lalu tidak mendapatkan upah ditempat ia bekerja. Keberadaannya di negeri jiran tersebut juga tidak diketahui pihak keluarga karena kesulitan sinyal selular dikampung halamnnya. Dari kondisi tersebut, pihak keluarga sempat menyatakan dirinya hilang.


Saat ditemui pasca pemulangannya dari negara Malaysia menuturkan, mulai dari tahun 2001 hingga 2019 lalu komunikasinya dengan keluarga terputus, namun beruntung dari salah satu adik Nuli mendapatkan informasi keberadaannya melalui jejaring media sosial. Atas dasar tersebut kemudian adiknya meminta bantuan Yayasan Anak Bangsa serta BP2MI untuk memulangkan Nuli dan enam orang anaknya ke tanah air.


Dari upaya dan kerjasama dengan pihak terkait, Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural asal Kabupaten Sekadau ini dipulangkan oleh Yayasan Anak Bangsa bekerjasama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Pontianak.


Nuli Yustina warga asal Desa Senangak, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau bersama 6 orang anaknya yang masih kecil ini akhirnya dapat kembali ke kampung halamannya. Penantian puluhan tahun untuk bisa kembali ke tanah air akhirnya terwujud.


“Ngga pernah komunikasi, karena kan dulu dikampung tidak ada HP tidak ada apa apanya, kita pun disana masak pakai pelita kan, jadi ngga tau. Baru tau sekaranglah”, tutur Nuli.


Sementara BP2MI Pontianak Kombes Pol Amingga M Primastito mengungkapkan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pemerintah Malaysia dan berhasil memulangkan Nuli bersama 6 anaknya. Ia menuturkan PMI non prosedural tersebut sempat dijanjikan bekerja sebagai asiten rumah tangga, namun kenyataannya dijebak dengan memperkerjakan yang bersangkutan sebagai PSK.


“Saudari ini berangkat secara non prosedural, dan dijanjikan sebagai assiten rumah tangga, ternyata disekap dan dipaksa menjadi PSK. Setelah itu dia melarikan diri dan diselamatkan oleh rekan rekan PMI yang bekerja disana dan akhirnya menikah dan memiliki anak 6 orang”, kata Primastito, Rabu (19/1/2022).


Kombes Pol Amingga M Primastito mengharapkan masyarakat yang ingin menjadi Pekerja Migran Indonesia untuk melakukan secara prosedural, karena jika tidak sesuai prosedural PMI tidak bisa terlindungi ketika diluar negeri dan rawan terjadi masalah yang menimpa PMI tersebut.


Penulis : Darius Tarigan