Kepolisian Resort (Polres) Ketapang berkomitmen melakukan penertiban terhadap aktivitas Ilegal Mining atau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah hukum Polres Ketapang. Komitmen tersebut dibuktikan dengan capaian pengungkapan kasus-kasus PETI selama tahun 2021 lalu dengan 21 laporan dan 71 tersangka diproses hukum.


Capaian kinerja tersebut membuat Polres Ketapang diganjar penghargaan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag-ESDM).


Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Primastya mengatakan kalau pihaknya terus berkomitmen dalam melakukan penindakan terhadap Ilegal Mining. Bahkan dalam kurun waktu dua tahun terakhir pihaknya telah mengungkap puluhan kasus Ilegal Mining dengan total tersangka mencapai 84 orang.


"Tahun 2020 ada 4 laporan dengan tersangka sebanyak 13 orang dan barang bukti 2 eksavator, di tahun 2021 lalu kita mengalami peningkatan pengungkapan mencapai 21 laporan dengan tersangka 71 orang dan barang bukti 7 eksavator," ungkapnya.


Primas juga mengatakan, kalau pengungkapan-pengungkapan yang dilakukan sebagai bentuk komitmen pihaknya bahkan pihaknya menjadi Polres dengan capaian penungkapan terbanyak se-Kalbar.


"Kita mendapat penghargaan dari Dinas Perindag-ESDM Kalbar, yang mana penghargaan tentu menjadi motivasi untuk kita dalam bekerja," akunya.


Primas menambahkan, dari puluhan pelaku yang diamankan, pihaknya mengungkap cukong atau pemodal aktivitas Ilegal Mining yang pada saat penungkapan berada dilokasi kejadian.


"Ada cukongnya kita amankan, warga asal Bengkayang. Untuk kasus-kasus Ilegal Mining semuanya sudah melalui proses persidangan dengan mayoritas para pelaku telah divonis hukuman rata-rata 1-2 tahun penjara," terangnya.


Diakuinya, kalau dalam proses penyidikan, pihaknya telah sesuai ketentuan berlaku dan semua pelaku yang diamankan mengakui perbuatannya tanpa menyebutkan keterlibatan pihak lainnya dan rata-rata mereka mengakui kalau barang bukti yang diamankan adalah hasil dari sewaan mereka.


"Proses penanganan perkara ada mekanismenya, tidak bisa kita lakukan penanganan perkara hanya atas dasar katanya-katanya, yang jelas kami berusaha semaksimal mungkin memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Ketapang," tuturnya.


Selain itu, Primas mengaku pihaknya mendorong para pihak terkait dalam hal program Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar seluruh wilayah yang ada pertambangannya bisa mendapatkan izin.


"Tapi semua tentu harus sesuai aturan, kita mendorong itu," imbuhnya.


Sumber : Jhon Ketapang

(Media Baru TVRI Kalbar)