Sempat membuat resah warga, akhirnya pelaku begal di Desa Arus Deras, AS berhasil diamankan anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya.

AS berhasil diringkus usai bersembunyi selama tiga hari di hutan, lantaran semua akses penyebrangan menuju Kota Pontianak telah dijaga ketat oleh petugas kepolisian usai pelaku menjalankan aksinya (12/1) dijalan kawasan perkebunan sawit.


"Saya melakukan tindakan itu dikarenakan saya dendam dengan bos sawitnya, karna saya pernah nawarkan tanah tapi malah tidak ada jawaban sama sekali, maka dari itu saya nekad melakukan tindakan ini," ujar AS.


AS mengaku, jika dirinya kenal dengan korban ST sudah lama dan sudah mengetahui jika korban ini sering membawa uang . Hal itu, lantaran korban merupakan salah satu orang kepercayaan pimpinan disebuah perusahaan sawit yang menjadi lokasi kejadian.


"Ini sudah memang saya rencanakan, saya tau kalau ST ni setiap hari pasti ada bawa duit, maka dari itu saya ikuti dari belakang dan setelah disamping saya tendang motornya, kemudian ST sempat melakukan perlawanan tapi ST masuk ke dalam kolam untuk menyelamatkan diri tapi saya pun melemparkan palu ke kepala ST tuh abis tu saye ambil duitnye langsung saye kabur dan memberikan sejumlah uang ini kepada pacar saya, dan bilang awas kalo melapor", katanya menuturkan aksinya.


Adapun jumlah uang yang dirampas, yakni sebesar Rp. 74 juta yang kemudian digunakan AS untuk kebutuhan pribadi dan sang pacar.


Sementara itu NF yang merupakan pacar dari tersangka AS mengaku, jika dirinya diberikan uang dan tiket pesawat serta disuruh melakukan swab untuk pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.


Saat itu,  NF mengaku jika dirinya mengetahui bahwa AS sedang menjadi buronan polisi tetapi. Namun AS mengaku jika hal itu hanya kesalahpahaman. Mendengar perkataan AS, NF kemudian percaya begitu saja, dirinya mengaku tergiur dengan sejumlah uang yang diberikan dan dikatakan AS berasal dari uang tabungan miliknya.


"Saya sempat lihat di media sosial pacar saya kok dicari-cari sama polisi, terus saya tanya langsung tetapi pacar saya bilang itu cuman salah paham dan akan diselesaikan, dan setelah memberikan penjelasan dan sejumlah uang pacar saya pun pergi katanya mau nyelesaikan masalah kesalahpahaman nya," terang NF.


Dari pengungkapan kasus tersebut Polres Kubu Raya mengelar Press Release di Mapolres Kubu Raya, Jum'at (14/1/2022).

Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold Kumontoy menjelaskan, jika sebelumnya Satreskrim Polres Kubu Raya menangkap NF yang merupakan pacar pelaku di sebuah penginapan di Desa Limbung (13/1) Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.


"Sebelum ditangkap AS sempat menyuruh NF untuk segera pulang ke kampung halamannya, kemudian tim reskrim Polres Kubu Raya melakukan pencarian dengan cepat, dari situ kita mengamankan pelaku NF, barang bukti sebesar Rp. 12, 8 juta serta tiket perjalanan pulang Pontianak-Jakarta serta tes PCR," jelas Kapolres.


Kapolres juga mengatakan jika AS sempat melakukan perlawan dan berusaha untuk kabur, maka dari itu dengan terpaksa kami harus melakukan tindakan tegas dan terukur.


"Untuk kondisi korban sudah mulai sehat dan mulai menjalani masa pemulihan," tutur Kapolres.


Atas perbuatannya itu, Kapolres menyatakan AS dikenakan pasal 365 maksimal 9 tahun penjara dengan kasus pencurian dengan kekerasan, sedangkan NF dikenakan pasal 480 maksimal 4 tahun penjara.


Sumber : Humas Polres Kubu Raya