Tim opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya bergerak cepat hal hasil telah mengamankan seorang perempuan yang diduga penadah dan turut membantu telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Wanita tersebut diamankan ketika berada disalah satu penginapan di Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya. Rabu (12/1/2022) malam.


Dari kasus pencurian dengan kekerasanan yang sempat viral dimedia sosial tersebut, membuat Tim Opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya bergerak cepat melakukan pengungkapan. Hal hasil diamankan seorang perempuan berinisial NP alias DE (35th) seorang Ibu Rumah Tangga yang beralamat Ciparungsari, Kec. Cibatu, Kab. Purwakata. 


"Tim berhasil mengamankan terduga pelaku disalah satu penginapan di Desa Limbung, Kec. Sungai Raya. Pada saat diamankan pelaku sedang berada di dalam kamar hotel tersebut dan tidak melakukan perlawanan, dari hasil introgasi singkat terduga pelaku mengakui seluruh perbuatannya yang telah patut diduga menerima barang berupa uang sejumlah Rp. 13.900.000,- (tiga belas juta Sembilan ratus ribu rupiah) dari Tersangka AS (DPO) dan sebagian dari uang tersebut telah digunakan oleh tersangka sdri. NP alias DE untuk keperluan pembelian tiket peswat Rp. 600.000,-, Hotel Rp. 200.000,-, Bayar Ojek Rp. 200.000,-, Swab Rp. 100.000,-. Selanjutnya tim langsung membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Polres Kubu Raya untuk proses lebih lanjut, dan untuk pelaku kita kenakan pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP", tutur Kasatreskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko. Kamis (13/1/2022).


"Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya berupa Uang sejumlah Rp. 12.800.000,- (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah) dan Pembayaran Tiket pesawat. Saat ini pelaku sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut", imbuhnya mengakhiri.


Sumber : Humas Polres Kubu Raya