Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kubu Raya melakukan penyidikan lanjutan atas Laporan Polisi LP/A/1296//VII/RES.33.2018/KALBAR/RESTA.PTK KOTA, TANGGAL 4 JULI 2018 alih status terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi ADD dan DD Ta.2016 Di Desa Sungai Bulan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya . Dengan terlapor Sdr. NR (mantan Kades Sungai Bulan periode 2013-2019).


Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kubu Raya telah menetapkan Sdr NR sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar PASAL 2, PASAL 3, DAN PASAL 8 UU RI NOMOR 31 TAHUN 1999 SEBAGAIMANA TELAH DIRUBAH DENGAN UU RI NO 20 TAHUN 2001 TENTANG TINDAK PIDANA Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 (sebelas) orang Saksi.


Saat dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Kubu Raya menjelaskan, bahwa pihaknya telah melaksanakan gelar perkara Kasus Tindak Pidana Korupsi dengan tersangka Sdr NR mantan Kades Sungai Bulan.


"Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Tipidkor terdapat beberapa kegiatan APBDES Ta.2016 Desa Sungai Bulan yang tidak dilaksanakan atau fiktif. Diketahui Sdr.NR diangkat sebagai Kepala Desa Sungai Bulan pada priode 2013/2019 dan pada Anggaran Ta.2016 Desa Sungai Bulan menerima anggaran sebesar Rp.1.249.279.400 dan dana tersebut masuk ke Rekening Desa NOMOR 6xxxxxxx, dana tersebut diambil atau dilakukan pencairan oleh Sdra NR bersama bendahara Desa Sdra WH kemudian diduga dipergunakan utk kepentingan pribadi Kepala Desa", kata Kasat. Kamis (10/2/2022).


"Sedangkan Sdra WH membantu Kepala Desa untuk membuat kelengkapan LPJ seolah olah ada kegiatan dan diduga ada pemalsuan tanda tangan milik perangkat Desa, Ketua, Anggota BPD, Ketua LPM, RW, dan RT pada beberapa dokumen Perencanaan dan keuangan TA.2016", sambung Kasat.


Atas perbuatan sdr. NR berdasarkan hasil perhitungan BPKP, Negara mengalami kerugian sebesar Rp.353.034.000,- (tiga ratus lima puluh tiga juta tiga puluh empat ribu rupiah), dengan rincian realisasi penarikan dana desa dari rekening kas sebesar Rp 655.534.000,- serta realisasi kegiatan dana Desa sebesar Rp 302.500.000,-.


Dari gelar perkara yang dilakukan Polres Kubu Raya melalui unit Tipidkor satreskrim Polres Kubu Raya, status Sdr NR dinaikan menjadi tersangka dan selanjutnya penyidik Tipidkor Polres Kubu Raya akan melakukan proses penyidikan.


Sumber : Humas Polres Kubu Raya

(Media Baru TVRI Kalbar)