Rapat Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, serta ditetapkan dalam peraturan desa.


Babinsa Jongkat Serma Supriyanto anggora Koramil 1201-01/Jongkat, menghadiri acara penetapan APBDes tahun 2022 di kantor Desa Parit Bugis, Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah, Rabu (23/3/2022).


Selain Babinsa, hadir juga diantaranya Camat Segedong Arifin.S.Pd.,M.Pd, Kades Parit Bugis Haidir beserta stafnya, Kapolsek Segedong, BPD, Kadus, Toga, Toda dan Toma Desa Parit Bugis.


Adapun hasil Rapat penetapan APBDes yaitu penyaluran dana BLT -DD sebesar 40%, ketahanan pangan sebesar 20%, penanggungan Covid-19 sebesar 8% serta untuk belanja pegawai perangkat desa dan BPD.


Serma Supriyanto memberikan apresiasi terhadap aparatur pemerintah Desa Parit Bugis yang telah memberikan sumbangsih terhadap kesejahteraan warganya melalui penetapan APBDes. 


"Terimakasih kepada Pemerintah Desa Parit Bugis atas penetapan APBDes, semua tentunya untuk kesejahteraan dan kemajuan masyarakat desa," ucapnya.


Selain penyaluran dana BLT, APBDes juga akan dipergunakan untuk program pembinaan dan pembangunan infrastruktur Desa Parit Bugis dengan sasaran yang telah disepakati bersama seluruh tokoh masyarakat.


"Semoga apa yang telah disepakati dalam Musdes bisa terealisasi dan Desa Parit Bugis lebih maju lagi," tutup Serma Supriyanto.


Sumber : Pendim 1201/Mph

(Media Baru TVRI Kalbar)