Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak resmi menolak upaya banding tergugat yakni PT. Sukses Bintang Indonesia (SBI) dan memvonis PT SBI telah melakukan wanprestasi serta mengabulkan permohonan penggugat yakni PT Ratu Intan Mining (RIM) terkait pembayaran denda PT SBI kepada PT RIM yang sebelumnya sebesar Rp 7,2 Miliar menjadi Rp 15,8 Miliar.


Putusan tersebut disampaikan majelis hakim PT Pontianak dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (15/3/2022).


Kuasa Hukum PT RIM, Bernadus Rudistrianus, SH membenarkan kalau upaya banding yang dilakukan oleh PT SBI atas putusan yang sebelumnya dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Pontianak terkait kasus perdata yang dihadapi dengan PT RIM telah ditolak majelis hakim PT Pontianak.


"Hari ini putusannya, dalam putusan PT jelas mengatakan menolak banding atau eksepsi PT SBI secara seluruhnya,"jelasnya.


Rudis melanjutkan, selain menolak banding PT SBI, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat dalam hal ini PT RIM sebagian diantaranya menyatakan kalau perjanjian kerjasama operasional pertambangan antara penggugat dan tergugat sebagai perjanjian yang sah dan mengikat serta menyatakan tergugat yakni PT SBI telah ciderai janji atau wanprestasi.


"Putusan majelis hakim menghukum tergugat yakni PT SBI untuk membayar kerugian yang dialami PT RIM berdasarkan keuntungan yang seharusnya diperoleh dari sisa perjanjian sebesar Rp 15.897.750.000," tegasnya.


Rudis menambahkan, pembanding yakni PT SBI juga dihukum membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sebesar Rp 150 ribu.


"Kita tinggal tunggu PT SBI apakah akan lakukan upaya hukum kasasi dari batas waktu 2 pekan dari putusan, kalau misalkan tidak ada upaya hukum maka putusan ini inkracht dan SBI wajib membayar denda itu jika tidak kita akan sita aset dan jika tidak bisa membayar karena aset tidak ada maka kita bisa larikan ini ke proses pidana," terangnya.


Sumber : Jhon Ketapang

(Media Baru TVRI Kalbar)