Pengawasan terhadap orang asing (PORA) di wilayah Kecamatan menjadi wewenang bersama Koramil, Kecamatan dan Polsek. Dalam hal ini, Danramil 1201-09/Sengah Temila Pelda Budiarto bersama Camat dan Kapolsek Sengah Temila mengadakan sidak di PT. MMS (Mineral Makmur Sejahtera) yang berada di Desa Keranji Mancal Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak, Rabu (23/03/2022). 


Tugas pengawasan ini sebagai perpanjangan tangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melalui Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi Kelas II Pontianak, sebagai bentuk monitoring dan mengantisipasi hal-hal diluar batas terhadap orang-orang asing yang bermukim dan bekerja di wilayah Kabupaten Landak khususnya di Kecamatan Sengah Temila. 


Dalam pertemuannya dengan Rudi selaku Manajer PT. MMS, Camat Sengah Temila Ericanes Panjuga, S.H mengatakan, keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tetap tegaknya kedaulatan negara. Jadi, sudah barang tentu orang asing dan para investor dari negara lain tidak bisa masuk ke Indonesia tanpa adanya imigrasi. Imigrasi merupakan garis terdepan yang menjaga gerbang negera ini. 


"Fungsi lain Forkopimcam adalah melakukan tugas pengawasan terhadap orang asing yang masuk ke wilayah Kecamatan Sengah Temila. Saat ini tugas pengawasan menghadapi tantangan yang cukup berat, terlebih dengan adanya kebijakan Pemerintah yang memberlakukan bebas visa terhadap 169 negara," ucap Camat Ericanes. 


Danramil Pelda Budiarto menambahkan, Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) di Kecamatan terdiri dari unsur Koramil, Polsek dan Kecamatan. Unsur-unsur tersebut mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi terkait dalam hal ini Bupati Landak dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Landak, terhadap keberadaan dan pengawasan orang asing. Pengawasan terhadap orang asing harus dilakukan sesuai ketentuan demi tegaknya kedaulatan Negara Republik Indonesia. 


"Payung hukum Keimigrasian yang telah lama diatur sejak terbitnya Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Imigrasi yang mengatur tentang dokumen perjalanan hingga pengawasan orang asing. Untuk itu, kami mengharapkan kerjasama yang baik dengan perusahaan yang dimiliki orang asing atau memperkerjakan orang asing untuk kooperatif, saling berkomunikasi dan memberikan informasi yang benar tentang perpanjangan visa kerja termasuk kegiatan dan lamanya kontrak perusahaan," papar Pelda Budiarto.


Sumber : Pendim 1201/Mph

(Media Baru TVRI Kalbar)