Karyawan PT. Batara Laman Nusantara (BLN) menghentikan aktivitas perusahaan. Hal ini dilakukan karena kontraktor PT. Laman Mining itu tidak memenuhi sejumlah hak karyawan. Diantaranya terkait pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.


Menindaklanjuti tuntutan karyawan, Pemerintah Desa Laman Satong dan Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU), memfasilitasi antara PT. BLN dengan karyawannya. Mediasi digelar di Kantor Desa Laman Satong Kecamatan MHU, Selasa (15/3) sore. Mediasi ini juga dihadiri anggota DPRD Ketapang, Antoni Salim.


Antoni Salim mengatakan, ada tujuh permasalahan yang kemudian dituntut karyawan terhadap PT. BLN. Tuntutan tersebut diantaranya gaji humas yang tidak diberikan selama delapan bulan. Kemudian BPJS yang tidak dibayarkan, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk juga diskriminasi antara karyawan di Desa Laman Satong dengan karyawan di desa tetangga. Salah satunya antar jemput pegawai.


"Masalah BPJS Ketenagakerjaan yang tidak disetorkan kepada pihak BPJS, ini sudah tidak benar. Sementara gaji karyawan dipotong oleh perusahaan. Kemudian beberapa karyawan yang mau berobat juga tidak bisa karena BPJS Kesehatan tidak dibayarkan," kata Antoni.


"Kami akan melaporkan ke penegak hukum jika tunggakan BPJS melebihi Rp200 juta. Karena itu sudah ada kerugian negara. Jangan coba-coba untuk membodohi masyarakat kami," tegas Antoni dalam pertemuan tersebut.


Dalam pertemuan sejumlah tuntutan karyawan dipenuhi. Namun, sebagian lagi akan segera diselesaikan.


"Inilah dinamika jika perusahaan tidak mau berkomunikasi dengan karyawan dan tidak berkomunikasi dengan aparat desa. Mereka mengadu kepada saya, karena berbulan-bulan menyampaikan ke perusahaan tidak direspon. Saya juga tidak direspon. Saya lapor ke kepala desa dan akhirnya disikapi dan harus diselesaikan," ujarnya usai mediasi.


Antoni menegaskan jika semua ini adalah kesalahan perusahaan. Dari masalah kontrak tenaga kerja, BPJS yang tidak dibayar, hingga gaji humas yang tidak dibayarkan.


"Dalam undang-undang, kalau nilainya lebih dari Rp200 juta, maka itu otomatis menjadi kerugian negara. Saya tegaskan kapan perusahaan akan membayar BPJS ini. Perusahaan berjanji akan secepatnya melunasi BPJS Ketenagakerjaan. Kita tunggu. Jika tidak, maka langkah berikutnya akan kita laporkan," ungkapnya.


Dalam mediasi tersebut, perwakilan PT. BLN, Mardian, mengakui jika tunggakan pembayaran gaji karyawan dan tunggakan pembayaran BPJS karena finansisal perusahaan yang sedang kurang baik.


"Karena kendala finansial. Tidak hanya gaji humas, tapi dengan mitra yang lain juga. Ditahun lalu tidak bisa melakukan pembayaran dengan baik. Termasuk untuk humas," katanya.


Terkait BPJS, dia menjelaskan ada 45 karyawan yang belum terdaftar BPJS Kesehatan pada Februari 2022. Sementara sampai saat ini masih ada tujuh karyawan yang tidak terdaftar di BPJS Kesehatan dengan beberapa alasan. Sementara untuk BPJS Ketenagakerjaan, semua karyawan yang berjumlah 148 orang sudah terdaftar. Akan tetapi, sejak Oktober 2021 hingga Februari 2022 belum dibayarkan sama sekali. Alasannya juga sama, yakni karena finansial perusahaan.


Sementara itu, perwakilan PT. Laman Mining, Prayudi Anograha Valentinus, mengatakan dengan difasilitasi pihak desa dan kecamatan serta kepolisian, permasalahan yang berkaitan dengan kontraktornya sudah bisa diselesaikan dengan baik.


"Tidak semua tuntutan dipenuhi. Karena ada beberapa masalah yang baru diketahui pada pertemuan kali ini," katanya.


Permasalahan yang baru terungkap pada pertemuan itu diantaranya transportasi antar jemput karyawan yang diminta oleh karyawan. Menurutnya, sebelumnya kendaraan antar jemput karyawan sudah ada, namun ditiadakan karena ada beberapa faktor.


"Untuk BPJS Kesehatan sudah dipenuhi. Hanya ada beberapa orang yang tidak bisa didaftarkan karena masuk dalam Jamkesda," jelasnya.


"Kita mengarahkan kepada PT BLN untuk segera menunaikan kewajiban perusahaan. Dengan adanya kesepakatan ini perusahaan bisa melakukan operasi kembali. Intinya sebelumnya ada masalah, tapi sekarang sudah bisa diselesaikan," pungkasnya.


Sumber : Jhon Ketapang

(Media Baru TVRI Kalbar)