Satreskrim Polres Kubu Raya amankan pelaku pemerkosaan yang dilakukan RE (26th) warga Desa Padang Tikar terhadap adik kandungnya PU (23th) disebuah rumah kosong dikawasan kebun sawit di Kecamatan Sungai Ambawang, Rabu (30/03/2022).


Kasatreskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko, SH menjelaskan, pihaknya menerima laporan Sdr. FS (33th) yang merupakan keluarga pelaku dan korban bahwa telah terjadi kasus pemerkosaan terhadap sdri. PU yang dilakukan oleh abang kandungnya sendiri yaitu sdr. RE disebuah rumah kosong disalah satu perusahaan sawit di Kecamatan Sungai Ambawang dan diketahui pelapor pada hari minggu (27/03).


"Menurut keterangan pelapor dan korban diketahui pada hari Senin (21/03) sekitar pukul 15.00 wib RE datang ke tempat kerja PU yang terletak di jalan Suwignyo Pontianak dan RE  sempat menghinap di rumah tempat PU bekerja dan pada keesokan harinya, Selasa (22/03) sekitar pukul 06.00 wib RE mengajak PU keluar dari rumah tempatnya bekerja dan PU tidak diijinkan untuk berpamitan kepada bos PU. Saat itu RE langsung membawa PU dengan menggunakan sepeda motor tanpa tujuan yang jelas", kata Kasat.


"Setelah itu keduanya sampai disebuah rumah kosong yang terletak di perkebunan sawit di Kecamatan Sungai Ambawang. Keduanya beristirahat dirumah kosong tersebut dan untuk menginap. Sekitar pukul 23.00 wib PU terbangun dari tidur dan hendak ke kamar kecil, setelah selesai PU langsung ditarik oleh RE dan memaksa melakukan hubungan terkadang. PU menolak dan karenanya RE sempat memukul korban dan selanjutnya melakukan aksi bejatnya terhadap adiknya.

Pada pukul 06.00 wib hari Rabu (23/03) RE pergi dengan membawa HP dan KTP meninggalkan PU dirumah kosong tersebut sendiri. Atas kejadian tersebut PU menceritakan kejadian yang menimpanya kepada saudaranya FS lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya", ujar Kasat menuturkan kronologi kejadian.


Dengan adanya tindak asusila tersebut selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya melakukan serangkaian penyelidikan terhadap terduga pelaku dimana tim  yang telah mengetahui keberadaan pelaku, berhasil mengamankan terduga pelaku di daerah Sungai Adong, Desa Kuala Dua, Kubu Raya tempat keluarga telapor. Selanjutnya Tim Opsnal mengamankan sepeda motor milik pelaku yang diduga sebagai sarana membawa korban, serta pakaian pelaku pada saat melakukan persetubuhan. Kemudian Tim Opsnal membawa pelaku dengan barang bukti ke Polres Kubu Raya guna pemeriksaan lebih lanjut.


Sumber : Dodik, Humas Polres Kubu Raya

(Media Baru TVRI Kalbar)