Selama dua pekan pelaksanaan Operasi Pekat Kapuas 2022 yang digelar sejak tangga 1 April hingga 14 April 2022, Polres Ketapang telah berhasil mengungkap sebanyak 270 kasus. Dengan rincian sebanyak 35 kasus naik ke tahap penyidikan berikut 52 pelaku yang diamankan, sedangkan 235 kasus lainnya dilakukan pembinaan.

Pengungkapan 270 kasus tersebut mulai dari Narkoba 18 kasus dengan tersangka 26 orang, Judi 10 kasus dengan 19 orang tersangka.

 

Pada kasus miras, Polres Ketapang berhasil mengungkap 49 kasus dengan tersangka 5 orang, prostitusi sebanyak 69 kasus, premanisme 49 kasus, petasan 10 kasus dan sajam 65 kasus.

Masing-masing kasus tersebut dilengkapi dengan barang bukti serta bagi pelaku akan dikenakan sanksi sesuai pasal yang disangkakan.

 

Selain kasus kasus tersebut diatas, dalam sepekan ini, Polres Ketapang melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar. Dimana pada hari Rabu (13/4) sekira pukul 11.00 wib, tim Sat Reskrim Polres Ketapang mengamankan 1 unit Mobil Suzuki APV warna Hitam yang sedang melintas di jalan Ketapang Siduk Desa Kuala Tolak Kecamatan Matan Hilir Utara. Saat diamankan, mobil yang dikendarai sdr JH sedang mengangkut 11 drum berisi BBM jenis Solar yang diduga akan dijual kembali dengan harga yang tidak sesuai dengan harga subsidi yang telah ditetapkan pemerintah.

 

Kasus berikutnya pada hari Kamis (14/4) sekitar pukul 05.00 Wib, berdasarkan informasi dari warga, Tim Sat Reskrim Polres Ketapang kembali mengamankan 1 unit truck Mitsubishi yang di kendarai sdr SU. Saat diamankan di Jalan Pelang Tumbang Titi, Desa Sungai Melayu, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, tersebut sedang mengangkut 34 drum ukuran 200 liter yang berisi BBM jenis solar yang diduga akan dijual kembali dengan harga tidak sesuai harga eceran tertinggi BBM solar subsidi.

 

 “Seluruh barang bukti dan pelaku telah diamankan di Mapolres Ketapang. Untuk kedua kasus penyalahgunaan BBM Subsidi yang telah kita amankan, akan dikenakan pasal 55 perubahan UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, atau Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2022 dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar”, kata Kapolres Ketapang,  Yani Permana, Selasa (19/4/2022).

  

Dilakukannya Operasi Pekat serta penanganan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, merupakan implementasi dari pelaksanaan pemeliharaan keamanan dan ketertiban yang dilaksanakan Polres Ketapang di wilayah Kabupaten Ketapang. Polres Ketapang beserta jajaran berkomitmen dalam memberantas segala bentuk tindak pidana dan terus melakukan pengawasan BBM subsidi sehingga terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.

 

Sumber : Rilis Pers Polres Ketapang

(Media Baru TVRI Kalbar)