Tim Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang diketuai Drs. H. Adang Daradjatun mengadakan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Barat untuk membahas Penyusunan Rancangan Undang-undang Tentang Larangan Minuman Beralkohol. 

Kedatangan rombongan tersebut disambut langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., bersama jajaran Forkopimda Prov Kalbar dan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Senin (11/4/2022).


Dilihat dari jenisnya, terdapat 3 golongan minuman keras berdasarkan kadar alkoholnya, yaitu Golongan A memiliki kadar 1-5%, Golongan B dengan kadar etanol sebanyak 5-20%, dan Golongan C memiliki kadar alkohol paling tinggi yang boleh dikonsumsi yaitu 20-45%.


"Saya mengusulkan agar Golongan C dilarang total. Untuk Golongan B hanya boleh tersedia di hotel bintang 4 ke atas. Sedangkan Golongan A dijual terbatas, seperti bir hanya dijual di klub malam, tetapi kalau dijual di supermarket atau swalayan harus diatur secara ketat dan tidak boleh dipajang," usul H. Sutarmidji.


Selain usulan tersebut di atas, Gubernur menginginkan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia turut dilibatkan dalam penyusunan dan penetapan Undang-Undang Tentang Larangan Minuman Beralkohol.


"Kemendagri harus dilibatkan dalam penyusunan UU ini, karena kedepannya akan dibuat Peraturan Daerah. Tapi, usul penjudulannya yaitu Peredaran, Pengendalian, dan Pelarangan Minuman Beralkohol," jelas H. Sutarmidji.


Gubernur menghimbau untuk mengonsumsi minuman beralkohol secukupnya saja jika ada kegiatan adat istiadat di daerah.


"Harus ada pengaturan penggunaan minuman beralkohol dalam kegiatan adat istiadat, lalu perhatikan kadar alkoholnya. Jangan sampai mabuk agar tidak mengganggu ketertiban umum," tambah H. Sutarmidji.


Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Baleg DPR RI menyampaikan apresiasinya kepada Gubernur Kalbar beserta jajaran yang telah memberikan berbagai masukan demi terciptanya sinergitas dalam pembentukan Undang-Undang Tentang Larangan Minuman Beralkohol.


"Kami menyampaikan terima kasih karena banyak sekali mendapatkan masukan karena kami sangat membutuhkan masukan tersebut. Bila Undang-Undang tersebut sudah ditetapkan, jangan sampai tersendat-sendat atau tidak bisa diterapkan dengan baik," ujar H. Adang Daradjatun.


Kunker Baleg DPR RI ke Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka melakukan studi banding memperoleh masukan langsung dari daerah terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang Larangan Minuman Beralkohol.


"Tugas Baleg DPR RI untuk menyelesaikan Undang-Undang tersebut dengan menyesuaikan apa saja saran dan masukan yang diperoleh dari lapangan. UU ininantinya akan berdampak pada Peraturan Pemerintah maupun Pemerintah Daerah yang merupakan suatu rangkaian yang dapat dilaksanakan secara menyeluruh," tutup Ketua Baleg DPR RI.


Sumber : Adpim Prov. Kalbar

(Media Baru TVRI Kalbar)