Tiga Kepala Keluarga (KK) di RT 19 Desa Sukabangun Luar, Kecamatan Delta Pawan terancam tak bisa melakukan aktivitas seperti biasa. Pasalnya akses jalan yang selama ini dipergunakan untuk keluar masuk rumah akan ditutup oleh seorang pengusaha Ketapang bernama Limcau.


Herman (54) satu diantara Kepala Keluarga yang terancam tidak memiliki akses jalan untuk keluar masuk rumah mengaku sangat kecewa dengan sikap pengusaha bernama Limcau yang memiliki perusahaan pelabuhan di sekitar rumah miliknya.


"Kami tinggal disini sejak tahun 1995 jadi sudah 20 tahun lebih dan selama ini akses jalan yang mau ditutup oleh perusahaan sudah kami gunakan sejak dulu sampai sekarang," ungkapnya, Rabu (27/4/2022).


Herman melanjutkan, kalau ada 3 KK yang terancam tidak dapat melakukan aktivitas keluar masuk seperti biasa lantaran saat ini pihak perusahaan sedang berupaya melakukan penutupan akses jalan yang kerap dilalui pihaknya.


"Perusahaan baru beberapa tahun membeli tanah-tanah warga termasuk tanah yang menjadi akses jalan sehari-hari kami, kami tidak masalah ada investasi masuk tapi tolong jangan kesampingkan hati nurani dengan menutup akaes jalan ini, silahkan kalau mau berusaha tapi kami minta tolong akses jalan jangan dipagar sebab ini akses kami satu-satunya," keluhnya.


Herman mengaku kalau sebelumnya pihaknya juga pernah mendapat tawaran dari perusahaan untuk membeli rumah dan tanahnya, namun pihaknya menolak karena merasa sudah lama tinggal disana dan khawatir jika tidak dapat membangun rumah jika rumah yang ada dijual.


"Harapan kami tolong perusahaan ada jiwa sosial, kalau mau menutup akses jalan kami bantu kami membuka akses alternatif jalan lain karena tidak ada akses lain selain tanah milik warga lain yang selama bukan akses jalan yang ada, apakah perusahaan menutup mata meliat nasib kami hanya karena perusahaan telah membeli tanah-tanah warga disekitar rumah kami dan akses jalan yang selama ini kami lalui," tuturnya.


Herman menambahkan kalau dirinya juga sangat berharap bantuan pihak Desa, Kecamatan hingga Pemda untuk dapat membantu menyelesaikan persoalan ini, agar ada kebijakan dan hati nurani dari Limcau selaku pengusaha pemilik pelabuhan diwilayah tersebut.


Sementara itu, saat dikonfirmasi kuasa hukum Limcau, Feri Hyang Daika membenarkan kalau kliennya akan menutup akses jalan yang menuju tanah milik kliennya. 


"Pemagaran ini bukan atas nama perusahaan tapi pribadi bapak Limcau dalam rangka mengamankan aset, jadi yang mau kami pagar tanah kita saja yang kebetulan jadi akses jalan warga disana," akunya.


Feri melanjutkan, kalau pemagaran dilakukan karena pihaknya beranggapan ada jalan lain yang memang diakui harus melalui tanah milik warga lain.


"Persoalan tanah warga tidak bisa digunakan jalan lagi kita tidak tahu apa persoalannya, karena itu bukan tanggung jawab klien kami," tuturnya.


Feri mengaku kalau tanah tersebut memang baru beberapa tahun belakangan dibeli kliennya dan apakah ke depan akan dipergunakan untuk perusahaan belum dikeahui, namun memang benar diakuinya disekitar tanah ada perusahaan milik kliennya.


"Jadi kita punya kepentingan untuk keamanan dan mempertahankan aset dan mungkin dalam rangka untuk menunjang kegiataan perusahaan, untuk itu kalau memang pasca pemagaran ada gugatan atau apa kita siap," akunya.


Feri menambahkan, kalau sebelum dilakukan upaya pemagaran tersebut pihaknya telah melakukan langkah-langkah preventif termasuk berkoordinasi dengan Desa dan Polsek setempat bahkan pihaknya tidak memagar 1,5 sampai 2 meter tanah.


Saat disinggung apakah sebelum adanya pemagaran ada upaya membeli tanah warga tersebut, Feri mengaku tidak mengetahui hal tersebut.


"Kalau itu tidak tahu saya, karena itu berhubungan dengan perusahaan atau pak Limcau," imbuhnya.


Sumber : Jhon Ketapang
(Media Baru TVRI Kalbar)