Tim Spartan Satsamapta Polres Kubu Raya mengamankan dua pelaku pencurian di perumahan Komplek  Aldi Mutiara Residance 2, Desa Kapur Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya, Jumat (8/4/2022) dini hari.


Kasatreskrim Polres Kubu Raya Akp Jatmiko, S.H membenarkan hal tersebut, bahwa pihak Polres Kubu Raya telah menerima dua pelaku pencurian yang telah diamankan oleh Tim Spartan Satsamapta Polres Kubu Raya dengan inisial DA (21Th) dan IA (19Th).


"Kronologis kejadian bahwa pada hari Jumat (8/4) sekira pukul 00.44 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian dan pengerusakan yang dilakukan oleh 2 (dua) orang di Jl. Desa Kapur Aldi Mutiara Residence Kec. Sungai Rava Kab. Kubu Raya, dimana pelapor saat itu sedang berada di kamar kemudian mendengar ada suara kaki orang berialan disebelah rumahnya.

Kemudian pelapor langsung keluar rumah dan melihat ada 2 (dua) orang yang tidak dikenal sedang mengambil 4 (empat) buah dongkrak mobli dan 1 (satu) buah cakram motor sudah dimasukan kedalam karung berwarna putih.

Kedua orang pelaku tersebut langsung lari setelah pelapor berteriak “Maling”  dan mengejar pelaku dibantu warga sekitar. Dari kejadian tersebut pelapor melaporkannya ke Polres Kubu Raya", kata Kasat menjelaskan kronologi kejadian.


Kasatreskrim Polres Kubu Raya Akp Jatmiko, S.H menambahkan, dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitaran Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).

Barang bukti yang berhasil diamankan 3 buah dongkrak mobil yang besar, 1 buah dongkrak kecil dan 1 unit motor supra sebagai sarana oleh terlapor dan pasal yang disangkakan terhadap pelaku pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.


Sumber : Dodik, Humas Polres Kubu Raya

(Media Baru TVRI Kalbar)