Polres Kubu Raya Selama dua pekan pelaksanaan Operasi Pekat Kapuas 2022 mulai dari  tanggal 1 April 2022 s/d tanggal 14 April 2022, telah berhasil mengungkap sebanyak 32 kasus. Dengan rincian sebanyak 9 Kasus naik ke tahap penyidikan dengan 17 pelaku yang diamankan, selama operasi Pekat dan sebanyak 23 kasus dilakukan pembinaan, Sabtu (23/4/2022).


Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y Kumontoy, S.I.K.,M.Si pada saat press release digelar mengatakan, Polres Kubu Raya selama pelaksanaan operasi Pekat dari 15 target yang diberikan berhasil  mengungkap 32 kasus, sehingga Polres Kubu Raya melebihi target yang diberikan.


"Ini merupakan apresiasi kepada personel yang melaksanakan Operasi Pekat Kapuas 2022. Adapun rincian kasus yang berhasil diungkap Jajaran Polres Kubu Raya adalah Narkoba dengan target operasi sebanyak 2 kasus, dan Polres Kubu Raya berhasil mengungkap sebanyak 4 kasus dengan tersangka 5 orang ( 3 laki laki, 2 Perempuan ), total keseluruhan barang bukti yang diamankan adalah sabu seberat 4,24 Gram Bruto, pil ineks sebanyak 3 butir dengan berat 1,05  Gram Bruto serta uang tunai sebesar Rp 1.800.000,- (Satu juta delapan Ratus Ribu Rupiah)", kata Kapolres.


"Untuk Pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara dan atau denda paling banyak 10 milyar", lanjutnya.


Kasus perjudian, Polres Kubu Raya dengan target operasi sebanyak 3 kasus, dan kasus yang berhasil diungkap sebanyak 4 kasus dengan tersangka 11 orang ( 4 laki laki, 7 Perempuan ) dengan barang bukti yang berhasil diamankan diamankan 1 kotak kartu alat bermain judi jenis kartu Songfu, 1 (buah) lapak tempat permainan, 6 (enam) kotak kartu remi, kertas kupon putih, alat hitung kalkulator, serta uang tunai sebanyak Rp.1.103.000,- (satu juta serratus tiga ribu rupiah). Untuk pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak 25 juta rupiah.


Kasus Minuman Keras (Miras) dari target operasi sebanyak 4 kasus, Polres Kubu Raya berhasil mengungkap sebanyak 9 kasus, yang mana semuanya dilakukan pembinaan dikarenakan para oknum  hanya sebagai penjual dan kabupaten Kubu Raya belum ada perda yang mengatur, sedangkan  barang bukti yang berhasil diamankan 34 kantong arak putih dan 12 kantong arak cap cuan.


Kasus Prostitusi dari Target 3 kasus, dan berhasil diungkap 6 kasus melalui razia di hotel dan penginapan.


"Sedangkan kasus Premanisme dari target 2 kasus berhasil diungkap sebanyak 6 kasus. Dari kasus tersebut 5 orang dilakukan pembinaan dan sebanyak 1 kasus naik penyidikan yaitu kasus pengancaman dengan tersangka 1 orang, beserta barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah sajam parang. Kepada pelaku diterapkan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang mengubah ORDONNANTIE TIJDELIJKE BIZONDERE STRAFBEPALINGEN (STBL 1948 no 17) dan UU RI No.8 Th 1948 dan atau pasal 335 KUHP", ujar Kapolres.

Polres Kubu Raya juga melakukan target Petasan walaupun tidak ditargetkan namun saat dilaksanakan operasi ditemukan 1 kasus petasan yang hanya dilakukan pembinaan dikarenakan oknum pelaku hanya menjual petasan dalam skala kecil berupa lapak petasan serta petasan yang dijual berkategori mainan anak-anak. 


"Begitu juga dengan target Sajam, itu juga target 0 namun sebanyak 3 kasus senjata tajam dengan barang bukti yang disita sebanyak  2 (buah) pisau  dan 1 (buah) bilah parang dan kesemuanya dilakukan pembinaan dikarenakan saat para oknum warga yang dilakukan razia sajam, kesemuanya membawa senjata tajam untuk keperluan alat kerja", tutup Kapolres.


Sumber : Posko Ops Pekat Kapuas 2022 Polres Kubu Raya

(Media Baru TVRI Kalbar)