Polsek Kubu mengamankan tiga pelaku pencurian laptop yang terjadi diruang Kepala Dekolah SMPN 3 Kubu, Desa Pinang Dalam, Kab. Kubu Raya pada hari Kamis tanggal 24 maret lalu.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/109/III/2022 tanggal 27 Maret 2022 tentang perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas pelaporan SH (52th) .


Saat dikonfirmasi Kapolsek Kubu Iptu Heru Anggoro, S.E., M.H membenarkan bahwa pada tanggal (27/03) Polsek Kubu menerima laporan dari pihak sekolah SMPN 3 Kubu, Desa Pinang Dalam telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.


"Dari hasil olah TKP, keterangan korban serta pelaku sdr.T dan A yang sudah diamankan diketahui pelaku masuk keruangan sekolah sekitar pukul 17.30 wib terlapor bersama pelaku lain Inisial J, M dan A, setelah sebelumnya berkumpul dirumah sdr. J merencanakan pencurian di SMPN 3 Kubu Pinang Dalam.

Kemudian pelaku menuju SMPN 3 sekitar pukul 01.00 wib pagi dan keempatnya masuk ke ruangan-ruangan dan melihat ada banyak laptop kemudian sdr. A keluar ruangan sekolah menunggu disimpang jalan untuk berjaga-jaga sedangkan pelaku J, M serta T masuk kedalam ruangan tempat laptop disimpan melalui ventilasi dengan cara menarik kayu ventilasi dan setelah berhasil masuk kedalam kemudian laptop dikeluarkan oleh pelaku dari dalam ruangan secara estapet melalui ventilasi”, kata Kapolsek.


Atas peristiwa tersebut kerugian yang dialami korban sekitar Rp.86.035.000 (delapan puluh enam juta tiga puluh lima ribu rupiah).


“Unit Reskrim Polsek Kubu melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pada hari jumat (01/04) diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada yang melihat 2 orang yang diduga DPO curat TKP SMPN 3 Kubu Desa Pinang Dalam, nomer DPO No.01 dan DPO No.02 di daerah PT. Sintang Raya. Dari informasi tersebut anggota unit Reskrim Polsek Kubu melaksanakan pelacakan, namun terduga pelaku curat tersebut sudah tidak ada, dan sekitar jam 20.30 wib anggota unit Reskrim mendapatkan infomarsi kembali bahwa DPO ada terlihat dirumah kediamannya di Desa Air Putih, selanjutnya anggota unit Reskrim Polsek Kubu melakukan pengejaran terhadap DPO dan mengamankan tersangka inisial J dirumah orang tuanya. Sedangkan inisial M kabur memasuki hutan, selanjutnya anggota unit Reskrim dan warga Desa Air Putih melakukan pengejaran terhadap M, namun tidak ditemukan, ada pun barang bukti yang diamankan dari tersangka J sebanyak 5 (lima) unit komputer jinjing merk acer yang dikubur didalam tanah dekat pintu Air Dusun Setia Bhakti Desa Air Putih Kec. Kubu Kab Kubu Raya", lanjutnya. 


Kapolsek juga menjelaskan bahwa 3 (tiga) dari 4 (empat) pelaku pencurian sudah diamankan di Polsek Kubu sedangkan inisial M sampai saat ini masih dilakukan pencarian dan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 9 (sembilan) unit dari 15 (lima belas) unit laptop yang diambil para pelaku.


"Atas perbuatannya kita kenakan pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”, ungkap Kapolsek.


Sumber : Polsek Kubu

(Media Baru TVRI Kalbar)