Rapat pembahasan Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (PAP) di Provinsi Kalimantan Barat yang diselenggarakan di Ruang Rapat Wakil Gubernur Kalimantan Barat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., Selasa (19/4/2022). 

Rapat yang bertujuan menggali potensi Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat ini turut dihadiri Asisten Administrasi dan Umum Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Drs. H. Alfian Salam, M.M., dan beberapa Kepala Perangkat Daerah Terkait.


"Berdasarkan hasil Kaji Terap Kepala Bapenda, Kadis Ketahanan Pangan, Kadis Perkebunan dan Kesehatan Hewan, ke Provinsi Riau beberapa waktu lalu, disimpulkan harus ada upaya peningkatan perubahan dari Peraturan Gubernur. Untuk itu, kita bersama-sama membahasnya hari ini," jelas dr. Harisson, M.Kes.


Ditempat yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari, S.Sos., M.S.i., menyampaikan Gubernur Kalimantan Barat meminta penyesuaian terhadap beberapa peraturan Gubernur terkait perolehan PAP dilaksanakan dengan segera. 


"Ketika berkunjung ke Provinsi Riau, salah satu poin dalam pembahasannya adalah perbedaan tarif yang sangat jauh dengan Provinsi Riau. Realisasi PAP Prov Riau sekarang meningkat menjadi Rp 44 Miliyar, sementara PAP Prov Kalbar sebesar Rp 16,1 Miliyar," terang Bari.


Terdapat 7 kriteria dalam pengambilan dan pemanfaatan air permukaan ditetapkan secara tunggal dalam menggunakan tarif Nilai Perolehan Air (NPA) tunggal berdasarkan hasil Kaji Terap di Provinsi Riau, yakni jenis sumber air, lokasi sumber air, tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air, volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan, kualitas air, luas area tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air, tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.


Sebagai informasi, Pajak Air Permukaan (PAP) adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Adapun yang dimaksud dengan air permukaan adalah air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat (Pasal 1 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah/DPRD).


PAP merupakan 1 dari 5 jenis pajak yang menjadi wewenang pemerintah provinsi. Namun, pengenaan PAP tidak mutlak pada seluruh daerah. Hal ini lantaran pengenaan pajak daerah tergantung pada keputusan pemerintah daerah bersangkutan. Pengambilan/pemanfaatan tersebut dapat dilakukan oleh orang pribadi atau badan untuk berbagai macam keperluan, misalnya untuk perusahaan air minum, kebutuhan industri, dan pertambangan.(irf)


Sumber : Adpim Prov. Kalbar

(Media Baru TVRI Kalbar)