Sebanyak 396 orang CPNS dari berbagai formasi menerima Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Provinsi Kalimantan Barat dilaksanakan di Halaman Kantor Gubernur Kalbar, Jl. Ahmad Yani Pontianak, Rabu (25/5/2022).


Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., menyerahkan secara langsung SK Gubernur Kalbar sekaligus menyematkan pin KORPRI secara simbolis kepada CPNS dan PPPK dengan disaksikan beberapa kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Pengadaan ASN/PNS ini merupakan kebutuhan Jabatan Administrasi atau Jabatan Fungsional dalam suatu Instansi Pemerintah baik ASN maupun PPPK. 

Dalam sambutannya, Gubernur berharap para CPNS dapat menjalankan tugas dengan baik serta memahami aturan kepegawaian.


"Kejar prestasi kerja dengan memahami aturan kepegawaian terlebih dahulu, kemudian memahami bidang tugas yang saudara emban. Jika tidak memahami aturan tersebut, maka saudara akan rugi sendiri dan tentu negara juga akan rugi," tegas H. Sutarmidji.


Para CPNS harus dapat menanamkan 4 indikator untuk mencapai kesuksesan dari 30 indikator yang diterapkan.


"Minimal 4 indikator yang harus ada pada diri saudara, yaitu kejujuran, kedisiplinan, dukungan dari orang terdekat, dan skill (kemampuan). Kemampuan bekerja harus dimiliki, saudara harus menerapkan dan mengimplementasikan dengan baik serta bisa berinovasi dengan baik, Karena saudara sudah dibekali dasar pendidikannya," tutur Gubernur. (wnd)


Sumber : Adpim Prov. Kalbar

(Media Baru TVRI Kalbar)