Rapat koordinasi persiapan Panitia Penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) ke-8 tingkat Kabupaten Kubu Raya tahun 2022 di Kecamatan Terentang berlangsung di Gedung Serba Guna Jl. Pelangi No. 10, Dusun. Beringin, Desa Terentang Hilir, Kecamatan Terentang, Kamis (12/5/2022).


Penyelenggaraan MTQ tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kubu Raya Nomor : 191 / SETDA / 2022 tgl 14 Maret 2022 tentang Penyelenggaraan MTQ VIII tingkat Kab. Kubu Raya di Kec. Terentang tahun 2022 dan Surat Undangan Nomor : 005 / 01 / MTQ-VII, tgl 9 Mei 2022 dari Panitia MTQ Kec. Terentang tentang rapat persiapan pelaksanaan MTQ ke VIII th 2022 di Kec. Terentang Kab. Kubu Raya.


Kapolsek Terentang Iptu Heri Susandi, S.H saat dikonfirmasi mengatakan, dalam rangka penyelenggaraan MTQ Ke VIII tingkat Kabupaten Kubu Raya pihaknya bersama Forkopimcam Terentang dan Panitia melakukan rapat bersama di aula Kantor Camat terentang.


Dalam rapat tersebut membahas tentang Penyelenggaraan MTQ yang direncanakan akan berlangsung selama 7 (tujuh) hari dengan menggunakan 4 lokasi dan tempat yang berbeda, yaitu Masjid Jami Baiturrahman Radak Dua, SDN 11 Radak Dua, Panggung dilapangan bola Ds. Sungai Radak Dua dan PKBM Merdeka Ds. Sungai Radak Dua.


"Tentunya kami pihak kepolisian perlu melakukan koordinasi baik dengan panitia pelaksana MTQ dan pihak Kecamatan Terentang guna mengetahui rangkaian dan tahapan acara yang dilaksanakan. Sehingga memudahkan dalam menginventarisir kerawanan-kerawanan yang mungkin timbul selama kegiatan berlangsung, apalagi nantinya akan hadir peserta dari luar Kecamatan Terentang", ucap Kapolsek.


Sumber : Polsek Terentang/Dodik

(Media Baru TVRI Kalbar)