Hari pertama masuk kerja usai cuti bersama di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak diawali dengan apel pagi di halaman Kantor Walikota Pontianak, Senin (9/5/2022).

Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menekankan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak hadir kerja tanpa alasanya yang dapat dipertanggungjawabkan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). 


"Sanksinya mulai dari pengurangan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga sanksi lainnya. Apalagi tanpa ada alasan yang jelas, akan ada sanksi berat yang akan dibahas oleh Badan Pertimbangan Disiplin Pegawai (Baperdispeg)," ujarnya.


Walikota Edi Kamtono juga memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Satu diantaranya OPD-OPD yang berkantor di Gedung Terpadu Jalan Sutoyo. Ada empat OPD yakni Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.


"Hasil monitoring kita terhadap keempat OPD ini pegawainya hadir semua," ungkapnya.


Dia juga meminta agar seluruh ASN memiliki nilai kepekaan yang tinggi pada tugas dan fungsi. Edi menyebut, di tengah arus masyarakat yang cepat berubah, menuntut ASN untuk memberikan pelayanan optimal.


“Lakukan inovasi, bekerja dengan cerdas. Dengan begitu pelayanan kepada masyarakat menjadi optimal. Apalagi sekarang teknologi bertumbuh dengan pesat, bisa dimanfaatkan,” sebutnya.


Sebagai ASN yang professional, sudah sepatutnya membuat kebijakan dan program berdasarkan data. Edi mengatakan, kemampuan analisa ASN terhadap data sangat diperlukan agar persoalan yang ada di lapangan terselesaikan dengan baik.


“Saya tekankan, hari ini kita sudah mulai tancap gas memulai kerja seperti biasa. Mengakhiri semester pertama di tahun 2022, kita evaluasi kinerja dan mengantisipasi kondisi di lapangan,” pungkasnya. 


Sumber : Prokopim/Kominfo

(Media Baru TVRI Kalbar)