Satresnarkoba Polres Kubu Raya melakukan kegiatan Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) bertempat di Aula SMKN 1 Kuala Mandor B Kaupaten. Kubu Raya, Selasa (17/5/2022).


Dalam giat Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dihadiri Camat Kuala Mandor B, Kepala Sekolah SMKN 1 Kuala Mandor B, BNNK Kubu Raya, Kabid Diknes Kab. Kubu Raya, Tokoh Masyarakat Kuala Mandor B serta Para Siswa siswi SMKN I Kuala Mandor B


Dalam kesempatan tersebut Kasatresnarkoba AKP Batman Pandia menyampaikan materi tentang sanksi bagi para pelaku penyalahgunaan dirinya mengatakan, UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika menjelaskan Narkoba dibagi menjadi tiga bagian yaitu narkotika, psikotropika dan bahan-bahan adiktif lainya berdasarkan hukum penanganannya serta pasal yang diterapkan diketentuan pidananya yaitu pasal 118 sampai dengan 148.


"Pasal 127 dikenakan sebagai penguna dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan denda 800 juta hingga 8 milyar rupiah, pengedar atau bandar dikenakan pasal 111,112,114, 115 ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara denda 1 milyar sampai 20 milyar rupiah dan mentransito dikenakan pasal 113 dan 115 ancaman hukuman penjara 5 tahun hingga 20 tahun penjara dengan denda 800 juta hingga 10 milyar rupiah sedangkan produsen atau pengekspor narkoba dikenakan pasal 113 sampai dengan 115 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun hingga 20 tahun penjara dengan denda 800 juta hingga 10 milyar rupiah", kata Kasat.


Polres Kubu Raya dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba, selain melakukan pengungkapan kasus, bersama intansi terkait juga melakukan sosialisasi serta himbauan baik kepada pelajar, masyarakat, serta komunitas-komunitas tentang bahaya narkoba guna menekan peredaran serta penguna narkoba dikalangan anak-anak dan orang dewasa.


"Disini kami akan menjelaskan mekanisme penanganan jika terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan pasal 76 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dimasa penangkapan paling lama 3 x 24 jam dan dapat diperpanjang kembali 3 x 24 jam dan dengan 2 (dua) alat bukti yang cukup atau lebih sebagaimana pasal 184 KUHP dapat dilakukan penahanan", jelas Kasat.


"Selama tahun 2020 kami Satresnarkoba Polres Kubu Raya sudah menangani 36 kasus tindak pidana narkoba dengan jumlah tersangka 48 orang dan ditahun 2021 mengalami peningkatan sebesar 43 kasus dengan 49 orang tersangka. Artinya ada penambahan 7 kasus dala satu tahun dan semoga ditahun ini kita secara bersama-sama dapat menekan peredaran dan penguna narkoba di kabupaten Kubu Raya", sambung Kasat.


Ia menggambarkan, dari hasil mapping yang dilakukan, peredaran narkotika yang terjadi di Kabupaten Kubu Raya dari berbagai sektor, baik dari darat maupun udara, baik mengunakan jasa kurir maupun langsung kepada pengedar. Dan peredaranya hampir diseluruh kecamatan hingga ke desa yang ada di Kabupaten Kubu Raya.


"Dengan semakin meluasnya peredaran tersebut tentunya kami mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat yang ada di Kabupaten Kubu Raya untuk secara bersama-sama memberantas peredaran narkoba guna menyelamatkan generasi muda kita dari bahaya narkoba" , imbaunya.


Dengan adanya kegiatan penyuluhan ini diharapkan masyarakat Kabupaten Kubu Raya bisa memahami dan secara bersama-sama mencegah serta memberantas peredaran narkotika. Sehingga masyarakat Kabupaten Kubu Raya terbebas dari peredaran dan pengunaan Narkotika.


Sumber : Satresnarkotika Polres Kubu Raya/Dodik
(Media Baru TVRI Kalbar)