Bupati Sambas, Satono menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan hak pensiun kepada 191 orang yang pensiun periode Juli sampai Desember 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas, Rabu (27/7/2022).


"Hari ini bapak dan ibu yang sudah purna tugas dalam kewajiban masing-masing sebagai abdi negara. Waktu, pikiran, ide dan gagasan, yang selama ini diberikan untuk Kabupaten Sambas sangat saya hargai, dan saya apresiasi. Saya ucapkan terimakasih atas pengabdian bapak dan ibu sekalian," kata Bupati Satono.


Bupati Satono mengatakan, PNS yang pensiun sebagian besar adalah guru dan memiliki masa tugas berbeda-beda. Ada yang 40 tahun, 36 tahun, 20 tahun, 10 tahun dan lain-lain. Padahal kata Bupati Satono, baru kemarin rasanya bertemu dengan mereka semua dalam menjalankan tugas, tapi hari ini sudah pensiun.


"Inilah yang namanya kehidupan tiga dimensi. Pertama dimensi kemarin, hari-hari yang sudah kita lalui, prestasi dan capaian kinerja kita terjadi di dimensi ini. Kedua dimensi hari ini, semuanya kita kerjakan hari ini berlangsung begitu cepat meninggalkan kita, kita berusaha memperbaiki diri hari ini. Ketiga dimensi hari esok, yang kita cuma bisa berencana akan melakukan apa tapi belum terjadi," tuturnya.


Bupati Satono berharap, semua PNS yang sudah pensiun memanfaatkan waktu dengan produktif. Melakukan aktivitas positif bersama keluarga, menikmati hak pensiun tanpa beban kerja yang menjadi kewajiban sehari-hari. 


"Kita tidak tahu kapan kita akan meninggalkan dunia ini. Ada yang sudah pensiun tapi belum dipanggil Allah SWT. Sementara ada yang baru lulus CPNS lebuh dulu berpulang ke pangkuan Nya. Itulah kenapa di hari tua, pesan saya kepada bapak dan ibu, manfaatkan waktu dengan produktif," katanya.


Sumber : Humas Kab. Sambas 

(Media Baru TVRI Kalbar)