Bupati Sambas, Satono, menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan Penandatanganan Perjanjian Kerja dengan Pemerintah Kabupaten Sambas bagi 95 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru tahun 2022 di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sambas, Jumat (10/6/2022).


Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas, Ferry Madagaskar, dan Kepala BKPSDM Kabupaten Sambas, Daryanto serta tamu undangan lainnya.


Dalam kesempatan itu, Bupati Satono berpesan agar mereka para pegawai negeri yang baru saja menandatangani perjanjian kerja dengan Pemerintah Kabupaten Sambas, bekerja sungguh-sungguh untuk mengabdikan diri kepada masyarakat.


"Pesan saya untuk adik-adik semua, bekerjalah sungguh-sungguh, dedikasikan diri untuk mengabdi kepada masyarakat. Berikan pelayanan terbaik, supaya ada nilai tambah, dan ada keunggulan yang tampak oleh diri kalian," katanya.



Bupati Satono mengingatkan, disiplin adalah hal dasar yang harus ditanamkan dalam diri seorang pegawai negeri. Dia meminta agar pegawai yang baru menerima SK tersebut fokus bekerja di lima tahun pertama.


"Silahkan ikuti senior kalian dalam berorientasi kerja. Ingatlah bahwa disiplin adalah aspek paling dasar bagi seorang pegawai negeri. BKPSDM tolong di monitor lulusan baru ini, dan evaluasi kinerja mereka. Jangan sampai setelah menerima SK, lalu tidak fokus bekerja," pintanya.


Lebih jauh, Bupati Satono meminta agar pegawai negeri yang baru menerima SK tersebut mengingat jasa orang tua mereka. Sebab, menjadi pegawai negeri adalah impian banyak orang, tanpa jasa orang tua hal itu belum tentu bisa dicapai.


"Setinggi apapun jabatan anda, jangan pernah lupa dengan orang tua. Jangan lupa kepada jasa orang tua, karena peran merekalah yang mengantarkan kita ke posisi sekarang. Gaji pertama berikan kepada orang tua. Jangan untuk pacar," guyonnya.


Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Sambas, Daryanto melaporkan. Ada 95 orang PPPK Non Guru lulusan 2021, yang menerima SK dan menandatangani Perjanjian Kerja dengan Pemerintah Kabupaten Sambas hari ini.


"Jumlah semuanya ada 95 orang PPPK Non Guru yang menerima SK. 55 diantaranya adalah tenaga fungsional dibidang kesehatan. Sementara sisanya tenaga fungsional lainnya," pungkasnya.


Sumber : Humas Kab. Sambas 

(Media Baru TVRI Kalbar)