Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes. menghadiri Rapat Koordinasi Teknis Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 yang diselenggarakan di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (22/06/2022). 


Rapat Koordinasi Teknis yang mengusung tema "Optimalisasi Perlindungan Tenaga Kerja Konstruksi Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan" tersebut turut dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat, Ir. Sukaliman, M.T., Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Drs. H. Manto, M.Si., Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat, Drs. Sugeng Hariadi, M.M, Kepala Biro Perekonomian Provinsi Kalimantan Barat, Frans Zeno, S.STP, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan, Hj. Rini Suryani, S.E., M.M, Pimpinan dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Barat dan Peserta Rakor yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen beserta Bendahara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. 


Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat, Ir. Sukaliman, M.T., menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai keberpihakan pada tenaga kerja dalam hal jaminan sosial ketenagakerjaan, dalam rangka mempercepat pengentasan kemiskinan. 



Sebelumnya telah dilakukan kegiatan sosialisasi tahun 2021 bersama BPJS Ketenagakerjaan pada Penyedia jasa dan Pelaksana Jasa dari hasil tersebut terdapat  421 paket pekerjaan yang terdaftar di BPJS, dimana OPD yang telah terdaftar terdiri dari  Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalbar, Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Provinsi Kalbar, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalbar, Dinas PUPR Provinsi Kalbar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi Kalbar dan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalbar. 


Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan, Hj. Rini Suryani, S.E., M.M., menyampaikan, tujuan diadakannya Rakor ini untuk menindaklanjuti keluarnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang terdiri dari 16 Menteri dan 7 Lembaga Pemerintahan dan  Provinsi serta Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia. Kepala Daerah mempunyai peran penting dalam hal Optimalisasi agar terlaksananya program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sehingga masyarakat di daerah bisa sejahtera melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan, Hj. Rini Suryani, S.E., M.M.


Sekda Prov Kalbar menjelaskan bahwa Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di sektor jasa konstruksi mewajibkan seluruh pekerja untuk dapat dilindungi dalam program Jaminan  Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, semua sudah ada aturannya. Dalam setiap kontrak pekerjaan harus dimasukkan klausul Penanggungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan karena itu merupakan hak-hak pekerja yang harus dilindungi. Selama ini Pemerintah Provinsi belum memperhatikan hal-hal mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan pada proyek konstruksi dikarenakan peraturan pelaksanaan di level provinsi yang masih belum ada. 


"Saya harap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalbar membuat Peraturan Gubernur, untuk setiap Pekerja Konstruksi yang dibiayai oleh APBD Provinsi Kalimantan Barat harus masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian jika ada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja atau sakit karena kerja jangan dibiarkan wajib diurus dan diperhatikan. Ada banyak hal-hal yang harus diperhatikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalbar untuk menjamin tenaga kerja jasa konstruksi ini agar mendapatkan hak-haknya," tegas Harisson.


Pada Rakor Teknis tersebut juga dilakukan penyerahan Simbolis Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan penyampaian materi oleh beberapa narasumber. (Sma/Aws)


Sumber : Adpim Prov. Kalbar
(Media Baru TVRI Kalbar)