Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., membuka kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut di Aula Praja 2 Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (14/6/2022).


Dalam sambutan yang disampaikan, Sekda Prov Kalbar menjelaskan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja berkaitan dengan tata ruang dimana salah satu kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda) adalah mengintegrasikan tata ruang laut (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang disingkat dengan RZWP-3-K) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.


"Saya mengapresiasi kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada stakeholder terkait kewajiban, aturan, serta alur proses yang harus disiapkan ketika stakeholder akan melakukan kegiatan usaha pesisir dan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya," ungkap dr. Harisson, M.Kes.


Kemudian, melalui pertemuan ini diharapkan kepada stakeholder mengetahui kewajibannya ketika memanfaatkan ruang yaitu izin pemanfaatan ruang laut yang dikenal dengan KKPRL, bagaimana proses perizinan pemanfaatan di pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya termasuk perairan di kawasan konservasi serta bagaimana sanksi jika pelaku usaha tidak mempunyai izin.


"Para pelaku usaha, masyarakat dan pemerintah daerah diharapkan agar dapat segera melakukan pengurusan KKPRL apabila memanfaatkan ruang laut. Dan kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah diharapkan mampu memberikan contoh baik dan menjadi pelopor dalam perizinan pemanfaatan ruang laut," harap Sekda Prov Kalbar.


Disamping itu, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia agar memberikan solusi terhadap keinginan masyarakat lokal dan masyarakat tradisional di Kalimantan Barat, khususnya pemilik alat tangkap ikan menetap seperti Bagan, Togo, dan sejenisnya, yang ingin memiliki KKPRL dan siap membayar PNBP yang terjangkau, tetapi masih dianggap sulit jika mekanismenya seperti usaha skala besar yang harus melalui OSS.(irf)


Sumber : Adpim Prov. Kalbar 

(Media Baru TVRI Kalbar)