Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kalimantan Barat Hendra, S.Sos., dan Plt. Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Chasmiati, S.IP.,M.Si menghadiri acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Percepatan Penyelenggaraan MPP yang dilihat secara virtual di Ruang Analisis Data, Selasa (28/6/2022).


Melalui arahan yang disampaikan Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin, menghimbau semua daerah di Indonesia untuk memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) pada 2024. Percepatan penyelenggaraan MPP merupakan langkah Pemerintah dalam mewujudkan peningkatan pelayanan publik.


Saat ini baru ada 59 MPP di 508 Kabupaten/Kota di Indonesia. Jumlah tersebut baru memenuhi sekitar 11 persen dari jumlah keseluruhan.


"Tahun 2024 nanti kita telah mencanangkan target 100 persen MPP, sudah dibangun di seluruh Indonesia," harap K.H. Ma'ruf Amin.



Wapres juga menyampaikan bahwa, masih banyak pekerjaan rumah yang perlu dilakukan, terutama untuk menyediakan MPP di setiap daerah. Sekitar 60 persen MPP saat ini masih terpusat di Pulau Jawa. Ia meminta untuk mempercepat pembangunan MPP yang menjangkau seluruh daerah di Indonesia.

Selain memenuhi target kuantitatif, MPP diharapkan bisa memberikan aspek kualitas. 


Menurut Wapres, penyelenggaraan MPP di Kabupaten/Kota dapat menjadi tolak ukur Birokrasi Nasional sehingga harus diperhatikan. Pelayanan MPP merupakan wujud pelaksanaan untuk menghadirkan pelayanan publik prima dan terintegrasi menuju kelas dunia yang berkualitas, mudah, cepat, murah dan transparan. Hal ini juga berdampak pada percepatan perizinan perusahaan, peningkatan daya saing global untuk kesejahteraan masyarakat.

"Pengurusan akta kelahiran, pelayanan dasar kesehatan, pendidikan, pajak, hingga surat kematian, harus bisa diakses masyarakat secara sederhana. MPP diselenggarakan dalam rangka memperbaiki pelayanan publik bagi masyarakat dan memicu peningkatan investasi di daerah," ujar Wapres, mengakhiri sambutannya. 


Sebagai informasi, penyelenggaraan MPP Indonesia merupakan hasil tiru praktik pelayanan publik di negara Georgia. Di negara tersebut terbukti berhasil memberikan pelayanan publik dengan beragam penghargaan Internasional yang didapatkan.


Berikut Daftar Pimpinan Instansi yang Melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Percepatan Penyelenggaraan MPP :

1. Menteri PANRB

2. Menteri Dalam Negeri

3. Sekretaris Mahkamah Agung

4. Menteri Keuangan

5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

6. Menteri Agama

7. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional

8. Jaksa Agung RI

9. Kepala Kepolisian Negara RI

10. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)

11. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

12. Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)

13. Kepala Perpustakaan Nasional RI

14. Direktur Utama BPJS Kesehatan

15. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan

16. Direktur Utama PT Taspen

17. Direktur Utama PT PLN.(rfa)


Sumber : Adpim Prov. Kalbar 
(Media Baru TVRI Kalbar)