Ketua Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Provinsi Kalimantan Barat, Hj. Lismaryani bersama Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat, Budi Wibowo, S.H., M.H. menandatangani Perjanjian Kerjasama antara Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat dengan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Provinsi Kalimantan Barat di Aula Sekretariat Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Provinsi Kalimantan Barat, Jum'at (3/6/2022).


Dalam sambutannya Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat, Budi Wibowo, S.H., M.H. mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan penguatan keluarga dalam upaya pencegahan penyalahgunaan Narkotika.


"Narkotika betul-betul menjadi ancaman yang serius terutama penyalahgunaan dan peredaran gelapnya. Indonesia dalam hal ini yang dilakukan oleh BNN RI selaku Lembaga Non Kementerian yang dipercayakan oleh Pemerintah untuk melaksanakan pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan Narkotika siap menjamin keberlangsungan generasi bangsa menjadi bangsa yang lebih baik," ungkapnya.


Lebih lanjut Kepala Narkotika Badan Nasional Budi Wibowo, menyampaikan, bahwa BNN RI dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan strategi yang diwujudkan dalam 4 strategi pokok yakni :

1. War On Drugs, strategi menjalin kerja sama dengan berbagai pihak.

2. Soft Power Approach, jadi melakukan suatu pencegahan dan pemberdayaan.

3. Hard Power Approach, berkaitan dengan penegakkan hukum dan pemberantasan.

4. Smart Power Approach, mengoptimalkan penggunaan teknologi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Narkotika," jelas Budi Wibowo.(irf)


Sumber : Adpim Prov. Kalbar
(Media Baru TVRI Kalbar)