Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes. membuka kegiatan Fasilitasi Terkait Pencatatan Sipil Tahun 2022 dengan tema " Strategi dan Kebijakan Pencapaian Target Nasional Kepemilikan Akta Kelahiran dan Akta Pencatatan Sipil Lainnya" di Hotel Orchardz Jalan Gajah Mada Pontianak, Kamis (16/6/2022).


Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat, Yohanes Budiman, S.IP., M.Si. Kepala Perangkat Daerah terkait, Ketua Lembaga / Instansi Vertikal lainnya 


Administrasi kependudukan pada hakikatnya memiliki peran strategis dalam mewujudkan Visi pemerintah menuju masyarakat yang sejahtera dan bahagia. Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang diundangkan pada 21 April 2022. Maksud dan tujuan diterbitkannya Permendagri tersebut adalah sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang dalam melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik. 


Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes. menyampaikan bahwa masyarakat di Kalimantan Barat sudah mengetahui bahwa pentingnya Akta Kelahiran, Akta Pernikahan, Akta Perceraian, Akta Kematian dan sebagainya dalam rangka mengurus kehidupan sosialnya dan tinggal kesempatan mereka (masyarakat) untuk membuatnya.


"Itu sebenarnya tugas kita (Pemerintah) karena pemerintah memfasilitasi melalui APBD dan APBN tak lain sebenarnya digunakan untuk memfasilitasi dan memudahkan kegiatan masyarakat guna mengembangkan serta mensejahterakan masyarakat," ungkap Sekda Provinsi Kalimantan Barat.

Ia juga meminta Pemerintah untuk membuka akses seluas-luasnya dan semudah-mudahnya kepada masyarakat.


"Jadi hal-hal inovasi seperti itu yang harus dikembangkan Pemerintah Kabupaten/Kota, jadi bagaimana kita harus memfasilitasi dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan dokumen yang dibutuhkan," harapnya.


Sebagai informasi, Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, bahwa Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, UPT Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota atau Perwakilan Republik Indonesia tidak mencatatkan dan menerbitkan kependudukan manakala penduduk dalam memberikan nama melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b yakni jumlah huruf melebihi 60 huruf termasuk spasi, dan Pasal 5 ayat (3) yakni terkait tata cara pencatatan nama yang dilarang: disingkat kecuali tidak diartikan lain, menggunakan angka dan tanda baca dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil. Sedangkan ketentuan pencatatan nama paling sedikit dua kata yang disinggung dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik seperti pendaftaran sekolah, pembuatan ijazah, paspor dan sebagainya. Jika ada penduduk tetap bersikeras mencantumkan satu kata, tugas pejabat pencatat untuk memberikan saran, edukasi atau himbauan.(wnd)


Sumber : Adpim Prov. Kalbar 
(Media Baru TVRI Kalbar)