Penggeledahan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalimantan Barat Ika Yusanti  didampingi Kabid Yantah Herry Suhasmin, Kabid Pembinaan Eka Jaka Riswantara, Kalapas Ketapang Ali Imran, pejabat struktural beserta staf.

Pelaksanaan penggeledahan menyasar pada blok laki-laki dan blok perempuan serta lingkungan Lapas tersebut. Senin (13/6/2022)


Ika Yusanti mengatakan, penggeledahan ini juga dilakukan sebagai langkah deteksi dini dan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). 


Disela-sela penggeledahan Ika Yusanti berkesempatan memberikan arahan dan motivasi kepada warga binaan.


“Perubahan pada Permenkumham nomor 7 tahun 2022 tidak lagi mensyaratkan surat Justice Collaborator untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi, yang terpenting jangan melakukan pelanggaran, agar hak-hak kalian sebagai Warga Binaan yang baik bisa didapatkan,” pesannya.


Sementara itu, Kalapas Ketapang Ali Imran menambahkan, dalam razia kali ini tidak ditemukan narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya di kamar narapidana. Hanya ditemukan barang lain seperti seperti senjata tajam, charger, headset, gunting, terminal listrik, kompor listrik, sendok hingga korek api. 


"6 buah Charger, 7 Buah Headset, 19 buah korek api gas, 1 buah pemanas air listrik,  2 buah sendok besi, 1 buah gunting, 2 buah sajam, 2 buah terminal listrik, 1 buah kompor listrik, 1 set domino, 1 buah vape elektrik, 2 buah kasing hp," papar Ali Imran.


Hasil temuan ini telah dicatat untuk nantinya akan dimusnahkan serta dilaporkan ke kantor wilayah.


"Ini adalah wujud komitmen dan upaya deteksi dini serta tindak lanjut dari arahan Bapak Dirjen Pemasyarakatan Pemberantasan Narkoba serta menjaga stabilitas keamanan di Lapas ketapang," paparnya.


Kalapas juga mengapresiasi seluruh petugas Lapas Ketapang dalam pelaksanaan penggeledahan yang dilakukan secara humanis.


"Terima kasih kepada seluruh anggota yang terlibat dalam penggeledahan rutin kamar hunian WBP. Mari bersama-sama kita wujudkan Lapas Ketapang yang bersih dari narkoba, handphone dan benda terlarang lainnya," pungkasnya.


Sumber : Jhon Ketapang
(Media Baru TVRI Kalbar)