PT. ASABRI Cabang (Persero) Pontianak melaksanakan kegiatan sosialisasi program dan manfaat jaminan kepada anggota Kodim 1201/Mph dan pengurus Persit KCK Cabang XLV. Sosialisasi dari PT ASABRI tersebut dilaksanakan di Gedung Mempawah Convention center (MCC), Kamis, (23/6/2022).


Program dan manfaat jaminan tersebut menurut PT ASABRi telah berubah dari Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020.


Dalam Sambutannya Dandim 1201/Mph Letkol Inf. Dwi Agung Prihanto melalui Pasi Pers Kapten Arm. Buntoro Nugroho, mengucapkan terima kasih kepada tim dari ASABRI Pontianak yang telah meluangkan waktu dan tenaganya untuk memberikan sosialisasi tentang perubahan Peraturan Pemerintah (PP) tersebut.

Dirinya berperan kepada seluruh peserta untuk menyimak lalu membagikan seluruh informasi yang didapat melalui kegiatan ini agar diteruskan kepada rekan, sanak saudara dan keluarga besar kodim 1201/Mph.


Diketahui peraturan dan sosialisasi tersebut berisi tentang hak dan kewajiban peserta sehingga ketika ada yang mengurus klaimnya tidak lagi bingung.


“Saya meminta para peserta untuk langsung bertanya di forum, apabila ada hal-hal terkait klaim yang belum jelas,” pesannya.


Acara dilanjutkan dengan sambutan dan paparan oleh Kakancab PT. ASABRI (Persero) Pontianak, Drs. Bastomi Ahmad Khoiri., M.A. tentang program program ASABRI serta kenaikan nilai manfaat dari PP 102 Tahun 2015 ke PP 54 Tahun 2020.


Setelah pemaparan usai dilakukan, acara kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi tentang ASABRI Mobile dan Office Channeling kepada seluruh peserta yang hadir.


Tak hanya itu, sosialisasi tersebut juga disertai dengan trial dengan beberapa peserta tentang penggunaan ASABRI Mobile yaitu E-KTPA, dan penjelasan tentang kendala-kendala dalam menggunakan aplikasi mobile beserta solusinya. 


“Program ASABRI sebagai kesejahteraan bagi prajurit maupun PNS TNI yang memasuki masa pensiun perlu dipahami, agar saat pensiun akan mengerti apa-apa saja yang menjadi haknya. Adapun Program ASABRI ada 4 yaitu THT (Tabungan Hari tua), JKK (Jaminan Kecelakaan kerja), PJK (Program jaminan kematian) dan Pensiun yang akan dipaparkan dalam kegiatan ini,” jelasnya.


Kegiatan ini bersifat diskusi supaya peserta yang hadir bisa lebih memahami program program ASABRI berdasarkan PP 102 Tahun 2015 dan PP 54 Tahun 2020 beserta dengan program program ASABRI yang terbaru yaitu Office Channeling.


Sumber : Pendim 1201/Mph
(Media Baru TVRI Kalbar)