Prestasi Satgas Pamtas RI - Malaysia kembali ditunjukkan Yonif 645/Gty dalam menggagalkan penyelundupan sabu-sabu dalam tindak pidana narkotika yang ke-3 (tiga) kalinya diwilayah perbatasan.

Pada hari Selasa, 21 Juni 2022 pukul 16.00 WIB bertempat di Makotis Entikong, Kab. Sanggau telah dilaksanakan Press Release Perkara Tindak Pidana Narkotika mengenai penemuan penyelundupan Narkotika dan Penyerahan Barang Bukti Sabu-Sabu seberat 27,333 Kg oleh Dansatgas Letkol Inf Hudallah, S.H. kepada pihak Polda Kalbar.


Dansatgas Letkol Inf Hudallah, S.H menyampaikan dalam press releasenya, bahwa hari Senin 20 Juni 2022 sekira Pukul 09.00 WIB Danpos Pala Pasang Sertu Petrus Ichong Xidjan telah mendapatkan informasi dari jaring Intel Kami bahwa ada satu orang warga dari luar kampung pala pasang yang membawa paket narkoba. Kemudian Pada pukul 10.00 WIB Danpos Pala Pasang memperintahkan seluruh anggota yang telah dibagi agar memasuki kedudukannya masing - masing untuk melaksanakan Ambush.


Sekira pukul 17.35 WIB Serda Chairul berserta 3 orang anggota melihat ada 1 (satu) orang warga yang melewati jalan tikus dari Malaysia masuk ke Indonesia, kemudian Serda Chairul memperintahkan orang tersebut agar berhenti akan tetapi orang tersebut membuang barang bawaannya 1 (satu) tas kotak- kotak warna merah hitam putih dan karung warna putih kemudian lari masuk kedalam Malaysia. Dikarenakan orang tersebut masuk kedalam Malaysia sehingga Tim Ambush tidak dapat melaksanakan pengejaran mengingat bahwa wilayah tersebut sudah berada dititik netral.


"Kemudian Serda Chairul memperintahkan untuk kembali dan mengecek barang yang dibuang pelaku dan didapati 27 bungkus yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam teh Guanyinwang", ujar Dansatgas.


Pada pukul 00.35 WIB dilaksanakan pengecekan barang bukti oleh Kasat Narkoba Porles Sanggau AKP Sembiring dengan menggunakan alat General Screening Drugs dan dinyatakan bahwa barang bukti tersebut merupakan positif Narkotika jenis sabu zabu. Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh anggota Satgas Pamtas Yonif 645/Gty dengan Kasi Intel Penindakan Bea Cukai Entikong Bpk Feri beserta 6 orang anggotanya, 27 Bungkus Narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam teh Guanyinwang tersebut seberat 27,311 Kg.


Pengecekan barang bukti kembali dilakukan saat press release yang dilakukan oleh tim Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar dipimpin Kompol Bermawis, S.H., M.H., dengan hasil akhir timbangan seberat 27,333 Kg. Dan setelah selesai dilakukan penimbangan ulang oleh pihak Polda Kalbar yang disaksikan oleh perwakilan Pegadaian Sekayam kemudian Barang Bukti yaitu 27 Bungkus Narkotika jenis Sabu- Sabu yang dikemas dalam teh Guanyinwang seberat 27,333 Kg tersebut di Serah terima dan penandatangan penyerahan barang bukti kepada pihak Polda Kalbar.


"Dari awal kami konsisten memperketat pengamanan di wilayah perbatasan sesuai amanat dari UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Sebagai tugas pokok Satgas Pamtas kita selalu melakukan pemeriksaan untuk mencegah tindakan ilegal terutama Narkotika, dan kami akan terus memerintahkan kepada anggota Satgas Pamtas Yonif 645/Gty agar selalu melaksanakan pemeriksaan, patroli dan Ambush guna memperkecil ruang gerak peredaran Narkotika dan barang-barang ilegal lainnya dari negara tetangga Malaysia", ujar Dansatgas.


Adapun yang hadir pada acara press release Perkara Tindak Pidana Narkotika dan penyerahan barang bukti Sabu-Sabu seberat 27,333 Kg yaitu, Danramil 1204-21/Entikong, Wakapolsek Entikong, Ka subdit 1 Dirnarkoba Polda Kalbar, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di Entikong, Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong, Perwakilan Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan Kelas I Entikong, PLH Kepala Kantor BC Entikong, perwakilan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Entikong, LPP RRI Entikong, TIM BAIS TNI di Entikong, Tim SGI di Entikong, TVRI, Tv-One Sanggau dan kepala Pegadaian Sekayam.


Sumber : Pen Satgas Pamtas 645/Gty
(Media Baru TVRI Kalbar)