Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, dr. Harisson, M.Kes., menjadi pembicara (Narasumber) pada Diskusi Publik dengan mengangkat tema tentang "Pro Kontra Dalam Pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah" yang diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Kalimantan Barat (BADKO HMI Kalbar) di Sekretariat BADKO HMI Kalbar, Jl. Sepakat 1 Pontianak, Sabtu (11/6/2022).


Dalam diskusi ini turut dihadiri Akdemisi Fisip Untan, Dr. Jumadi, Ketua Umum BADKO HMI Kalbar, Abdul Muiz, S.Sos., beserta Pengurus BADKO HMI Kalbar, dan Perwakilan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kab. Kayong Utara, Dahlia.


Sekda Kalbar menjelaskan bagi Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 dan 2023 ini maka akan diganti dengan Pj Kepala Daerah sampai ada Kepala Daerah definitif hasil dari Pilkada 2024, dengan mengacu pada Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang dalam Pasal 201 Ayat (10) dan Ayat (11).


"Penetapan Pj ini harus, itu amanat Undang-Undang, jadi memang di Negara Republik Indonesia ini sedetikpun tidak boleh ada kekosongan Kepala Daerah. 

Kekosongan Kepala Daerah harus diisi untuk memastikan seluruh fungsi penyelenggaraan pemerintahan berjalan. 


Penjabat Kepala Daerah merupakan operasionalisasi konsep delegasi kekuasaan Presiden. Penjabat merupakan delegasi appointed dimana harus memenuhi persyaratan administrasi dan harus disetujui oleh Presiden. Beda dengan Kepala Daerah hasil pilkada (political elected). 


Sebutan Penjabat ini juga sudah diatur dalam Pasal 201 Ayat (10) yang berbunyi Penjabat Gubernur berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I a dan I b)," jelas dr. Harisson, M.Kes.


Sekda menambahkan, sedangkan Penjabat Bupati/Walikota berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II a dan Eselon II b) seperti yang disebutkan pada UU No. 10 Tahun 2016 dalam Pasal 201 Ayat (11).


"Biasanya yang dipilih jadi Penjabat Bupati/ Walikota adalah Eselon II a seperti Asisten, Sekretaris Daerah Kabupaten Kota, maupun Kepala Dinas dalam lingkungan Pemprov. Jadi nama-nama Penjabat yang diusulkan oleh Gubernur melalui Kemendagri akan ditentukan oleh Presiden," ungkap Sekda Kalbar di depan para peserta diskusi.


Sedangkan mengenai kewenangan Pj Kepala Daerah ini tidak sama dengan kewenangan Kepala Daerah definitif hasil Pilkada. Ada beberapa kewenangan strategis yang bila akan diputuskan harus melalui persetujuan Mendagri. 


Setelah sesi berdiskusi, Ketua Umum BADKO HMI Kalbar memberikan tanda penghargaan berupa piagam kepada Sekda Kalbar dan ditutup dengan sesi foto bersama.


Sumber : Adpim Prov. Kalbar 
(Media Baru TVRI Kalbar)