Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes. membuka Rapat Koordinasi Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Rapat Inventarisasi Tugas Pembantuan Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Hotel Star Pontianak, Rabu (15/6/2022).


Turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat.


"Harapan saya pada pertemuan yang kita selenggarakan hari ini sebagai langkah agar penyelenggaraan urusan pemerintahan lebih baik kedepannya serta sebagai sarana untuk saling berdiskusi dan berbagi pengalaman sekaligus dapat mengoptimalkan koordinasi guna pengusulan pelaksanaan kegiatan tugas pembantuan di daerah masing-masing agar kendala yang dihadapi dapat diatasi dengan baik," ungkap Sekda Provinsi Kalbar.


Dijelaskan Sekda Provinsi Kalbar, bahwa pelaksanaan tugas Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 33 Tahun 2018 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, dimana Gubernur mengemban 46 tugas dan wewenang yang bersifat atributif yang secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. 


Di era otonomi daerah saat ini pelaksanaan pembangunan daerah dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang disusun dan dirumuskan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah. Disisi lain, kemampuan pembiayaan yang bersumber dari APBD sangat terbatas sehingga dibutuhkan pembiayaan alternatif, yakni salah satunya dukungan dana tugas pembantuan dalam mendukung pelaksanaan pembangunan di Provinsi Kalimantan Barat. 


Dijelaskannya, bahwa sejatinya tugas pembantuan meskipun merupakan penugasan dari pemerintah kepada daerah/desa atau dari provinsi kepada kabupaten/kota atau dari kabupaten/kota kepada pemerintah desa juga merupakan salah satu alternatif pembiayaan yang didukung oleh APBN/APBD. Melalui tugas pembantuan ini beberapa pembangunan infrastruktur di daerah dapat diwujudkan misalnya pembangunan pasar-pasar tradisional, pembangunan akses jalan, pembangunan bidang pertanian atau pembangunan lainnya yang dikerjakan oleh pemerintah daerah dengan bantuan pembiayaan dari pemerintah pusat atau level pemerintahan di atasnya.


"Saya ingatkan bagi perangkat daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota yang telah mendapatkan alokasi anggaran tugas pembantuan di tahun 2022 ini, untuk segera merealisasikan kegiatan tersebut dan bagi daerah yang telah menyelesaikan pelaksanaan tugas pembantuan untuk segera menyiapkan kelengkapan administrasi agar infrastruktur yang telah digunakan melalui alokasi tugas pembantuan dapat segera difungsikan guna mendukung aktivitas masyarakat di daerah masing-masing,'' tegasnya.(irf)


Sumber : Adpim Prov. Kalbar 

(Media Baru TVRI Kalbar)