Ketua Tim Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (TP3DN) Kota Pontianak, Mulyadi mengatakan, pengadaan barang dan jasa juga harus menggunakan produk dalam negeri. Dia menjelaskan, pada beberapa barang elektronik misalnya, terdapat rakitan yang bercampur antara produk dalam dan luar negeri.


“Di situ ada presentasenya minimal berapa. Makanya kita berharap lebih lanjut dari arahan BPKP,” terangnya usai membuka kegiatan Sosialisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Jumat (10/6/2022).


Selain itu, implementasi dari penggunaan produk dalam negeri adalah dengan mendorong UMKM lokal sebagai konsumsi keperluan kegiatan aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.


“Seperti olahan rumah tangga lokal, bisa digunakan untuk rapat ataupun acara,” lanjut Mulyadi.


Sejak dibentuknya dari Maret lalu, TP3DN tengah berupaya mengikuti harapan Presiden Joko Widodo dengan memetakan produk yang sesuai kategori, untuk kemudian dipasarkan. Mulyadi berharap sebanyak mungkin produk dalam negeri yang digunakan masyarakat Kota Pontianak.


“Kalau kita gunakan produksi dalam negeri, tentunya juga menambah omset, serta ekonomi usaha mikro pun meningkat,” tutupnya.


Sumber : Kominfo

(Media Baru TVRI Kalbar)