Satreskoba Polres Ketapang melakukan penangkapan terhadap tiga oknum warga yang diduga menggunakan serta mengedarkan narkoba jenis sabu, Kamis (9/6/2022) malam.


Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Anggiat Sihombing, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan ketiga pelaku diawali dengan adanya informasi yang diterima petugas terkait seringnya ada kegiatan penggunaan narkoba disebuah rumah di Desa Tumbang Titi, Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.


"Dari informasi yang kita terima rumah tersebut milik sdr UT (29) yang juga salah satu pelaku yang kita amankan", ujar Anggiat.



Lebih jauh dijelaskannya, setelah petugas melakukan penyelidikan dilapangan, petugas Satuan Narkoba Polres Ketapang langsung melakukan upaya hukum melalui penggrebekan di rumah tersebut, dan mendapatkan seorang pelaku berinisial KS (35) sedang berada didalam rumah. Selang beberapa saat kemudian, dari luar rumah, datang pelaku UT masuk kedalam rumah dan juga langsung diamankan oleh petugas. 


Disaksikan oleh perangkat RT setempat, petugas mengamankan barang bukti berupa paket klip berisi serbuk sabu seberat 0,79 gram bruto serta uang tunai sejumlah 240.000 rupiah dari tangan pelaku KS. Sedangkan dari tangan pelaku UT, petugas mengamankan paket klip serbuk sabu seberat 1,09 gram bruto  serta uang tunai sebesar 3.670.000 rupiah.


"Kedua pelaku mengatakan bahwa seluruh barang bukti sabu didapatkan dari pelaku MAW (44), oknum warga yang tinggal di Desa Beringin Rayo Kecamatan Tumbang Titi dan juga seorang residivis dengan kasus yang sama", tambah Anggiat.


Dari penangkapan terhadap kedua pelaku, petugas langsung melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku ketiga yaitu MAW. Dan beberapa jam kemudian, petugas berhasil mengamankan pelaku MAW di rumahnya di Desa Beringin Rayo, Kecamatan Tumbang Titi serta mengamankan barang bukti berupa 1 buah bong alat hisap, 1 bungkus klip plastik bening kosong, 1 buah sendok yang diduga digunakan untuk mengkomsumsi sabu serta 1 buat korek api gas. 


Ditambahkannya, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal  112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit 1 Milyar, dan paling banyak 10 Milyar.


Sumber : Jhon Ketapang
(Media Baru TVRI Kalbar)