Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., memberikan arahan langsung kepada Tim Pencegahan Stunting Kabupaten Sambas, dengan didampingi Wakil Bupati Sambas, Fahrur Rofi, S.I.P., M.H.Sc.,   Anggota DPRD Komisi V Provinsi Kalbar, Hj. dr. Juliarti Djuhardi Alwi, MP.H., jajaran Forkopimda Kabupaten Sambas di Kantor Bupati Sambas, Rabu (22/6/2022).


Melalui arahan yang disampaikan, Wagub Kalbar selaku Ketua Tim Pencegahan Stunting Provinsi Kalimantan Barat menjelaskan angka stunting di Kabupaten Sambas berada di urutan 4 (22,6%), sedangkan angka stunting Provinsi Kalbar sebesar 29,8%, dimana target angka rata-rata nasional sebesat 24,4%.


"Stunting bukan hanya dilihat dari balita yang tidak cukup berat badannya. Misal, waktu lahir beratnya 2,5 kg dan panjang badan 48 cm, termasuk ketagori normal. Namun, seiring berjalannya waktu, stunting bisa terjadi karena kurangnya gizi dan tidak mendapatkan Air Susu Ibu yang cukup," jelas H. Ria Norsan.



Seluruh stakeholder di Kabupaten Sambas diajak untuk bersama-sama melakukan pergerakan di lapangan sebagai upaya penurunan angka stunting.


"Dengan melibatkan PKK dan menghidupkan kembali Posyandu, akan mengetahui tumbuh kembang balita. Tidak hanya pada balita saja, penanganan stunting juga perlu memperhatikan Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang akan menikah. Kemudian, setelah menikah maupun di masa kehamilan, diharapkan untuk  selalu melakukan pemeriksaan," tutur Ketua Pencegahan Stunting Prov Kalbar.


Selanjutnya, Tim Penangangan Stunting Kabupaten Sambas diharapkan dapat berkomunikasi dengan masyarakat sesuai dengan bahasa lokal di desa maupun perkotaan.

"Tidak semua masyarakat di daerah atau pedesaan mengerti Bahasa Indonesia seperti kata "Stunting". Upayakan dari sisi bahasa bisa dipahami mereka agar cepat dimengerti dan gerakan penanganan stunting bisa berhasil di daerah mereka," tutup H. Ria Norsan.(wnd)


Sumber : Adpim Prov. Kalbar
(Media Baru TVRI Kalbar)