Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H. membuka Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2021  PT. Jamkrida Kalimantan Barat,  di Hotel Mercure Pontianak, Kamis (2/6/2022).


Turut hadir pada Rapat Umum Pemegang Saham  dan RUPS-LB yakni, Para Bupati dan Walikota se-Kalimantan Barat atau yang mewakili, Komisaris Utama PT. Jamkrida Kalimantan Barat,   Timitus, ST, CFC, CRGP, CHRM, ACA. Komisaris Independen, Muhammad Fahmi, Para Komisaris dan Dewan Direksi PT. Jamkrida Kalimantan Barat


Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada PT. Jamkrida Kalimantan Barat yang telah melaksanakan kegiatan RUPS-LB dan RUPS Tahun buku 2021.

"Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan ini PT. Jamkrida Kalimantan Barat kedepannya akan semakin meningkat labanya bukan ruginya," ucap H. Ria Norsan.


 Beliau juga meminta kepada Dewan Komisaris dan Direksi PT. Jamkrida Kalimantan Barat pada tahun 2022 ini agar berupaya lebih maksimal untuk mendapatkan laba positif perusahaan.

"Dengan cara menjaga dan meningkatkan kepercayaan, komunikasi dan hubungan baik dengan mitra kerja yang sudah ada, membuka serta memperluas jaringan kerjasama penjaminan kredit dengan mitra baru dan melakukan diversifikasi usaha berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik serta bersama dengan mitra kerja agar lebih selektif dan mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam memberikan pinjaman kepada debitur. Kedepannya  saya berharap seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota dapat ikut serta dan menambah jumlah penyertaan modal pada PT. Jamkrida Kalimantan Barat, sehingga kita bersama-sama membangun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini dan pada akhirnya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," harap Wagub.


H. Ria Norsan  juga menyampaikan, sampai dengan 28 Februari 2022 diketahui bahwa Ekuitas PT. Jamkrida Kalimantan Barat baru sebesar Rp. 42,5 Milyar, dimana jumlah tersebut belum sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin, yang menegaskan bahwa Perusahaan Penjamin Lingkup Provinsi wajib memiliki Ekuitas paling sedikit Rp. 50 Milyar. (irf)


Sumber : Adpim Prov. Kalbar
(Media Baru TVRI Kalbar)