Dilaksanakannya simulasi tersebut memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 yang telah menunjukkan tren menurun. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengambil langkah strategis untuk melakukan penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar di Lapas/Rutan/LPKA.


Hal tersebut juga merujuk kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 TAHUN 2022. Surat edaran dari Dirjen ini disambut dengan gembira oleh para WBP Lapas Ketapang dan masyarakat, sebab kurang lebih 2 tahun tidak bisa bertatap muka dikarenakan pandemi Covid-19.


"Kegiatan simulasi ini adalah bagian persiapan kunjungan secara tatap muka yang melibatkan pihak luar dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan keamanan dan protokol kesehatan. Lapas kelas II B Ketapang akan membuka layanan kunjungan tatap muka pada tanggal 11 Juli 2022 serentak bersama jajaran pemasyarakatan yang berada dibawah kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat", kata Kalapas Ketapang melalui Ka.KPLP Rahman Adi Ramadani, Sabtu (9/7/2022).


Ia juga menyampaikan ketentuan layanan kunjungan secara tatap muka yaitu setiap narapidana/tahanan/anak hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan satu kali dalam satu minggu pada jam kerja, pengunjung telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin, Bagi pihak yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif. Rahman berharap pelaksanaan kunjungan tatap muka Lapas Ketapang dapat berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.


Sumber : Jhon Ketapang
(Media Baru TVRI Kalbar)