Polsek Sungai Raya jajaran Polres Kubu Raya Polda Kalbar gencarkan himbauan Stop membakar Hutan dan Lahan sambil melakukan mobiling ke wilayah yang rawan terjadinya Karhutla di Kecamatan Ssungai Raya, Kabupaten Kubu Taya bersama Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo, SE,. Kamis (21/7/2022).


Kapolsek Sungai Raya Kompol Charles Sitorus, S.H., menuturkan kegiatan himbauan stop membakar hutan dan lahan kepada petani Desa Kuala Dua bertujuan agar para petani tidak membuka lahan dengan membakar.


"Himbauan Stop membakar hutan dan lahan dan dilanjutkan patroli lahan yang berpotensi terjadinya Karhutla di Jl.Rasau Jaya RT 28/RW 01 Dusun Keramat I Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Hal ini kami lakukan bertujuan agar para petani tidak membuka lahan dengan membakar", ungkap Kapolsek Sungai Raya.


"Ini sesuai dengan amanat undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda 15 milyar", tegasnya.


Dalam kegiatan tersebut pihak Polsek Sungai Raya didampingi Kades Kuala Dua Abbas, S., S.Ag. Tim sosialisasi pencegahan karhutla juga mengajak semuah pihak agar bersama-sama menjaga kelestarian flora dan fauna serta memelihara ekosistem dan lingkungan hidup.


"Apabila ditemukan adanya pihak- pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan sengaja maka perbuatan tersebut dapat dilakukan tindakan hukum, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, segera laporkan kepada pihak kepolisian", kata Wakil Bupati Kubu Raya.


"Tujuan kegiatan himbauan membakar hutan di lahan lokasi yang sering terjadi kebakaran hutan dan lahan bertujuan agar kedepannya tidak ada masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar", pungkasnya.


Sumber : Humas Polres Kubu Raya 

(Media Baru TVRI Kalbar)