Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak 2021 telah disetujui bersama oleh DPRD Kota Pontianak dan Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. Kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara pada rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Rabu (6/7/2022).


Walikota Edi Kamtono menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih pada jajaran legislatif di DPRD Kota Pontianak yang telah bersama-sama membahas raperda tersebut demi kemajuan dalam membangun Kota Pontianak.


"Terima kasih pada jajaran DPRD yang ikut membahas dan bersama-sama membangun Kota Pontianak yang kita cintai," ujarnya.


Selanjutnya, raperda ini akan diusulkan kepada Gubernur Kalbar untuk disahkan. Dengan demikian, raperda ini akan sah menjadi Perda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2021. Sebagaimana diketahui, volume APBD Kota Pontianak 2021 sebesar Rp1,87 triliun.


"Ini rangkaian final dari laporan pelaksanaan APBD 2021," imbuhnya.


Edi menuturkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2021. Hal itu sekaligus menjadi WTP yang ke-11 secara berturut yang diterima Pemkot Pontianak.


“Kita akan terus berupaya mempertahankan opini WTP di tahun-tahun mendatang,” tuturnya.


Menyoal realisasi anggaran yang belum tercapai, Edi menilai hal demikian terjadi karena dampak pemulihan ekonomi usai pandemi. Dia optimis target realisasi anggaran akan tercapai di tahun-tahun berikutnya.


“Di tahun 2021, kita anggap pandemi telah usai. Ternyata masih berlanjut. Tentunya ini jadi catatan kita untuk evaluasi lebih ketat,” terangnya.


Sumber : Prokopim
(Media Baru TVRI Kalbar)