IS (21) harus pasrah saat diringkus petugas Kepolisian Sektor Rasau Jaya jajaran Polres Kubu Raya, dikawasan Jalan Ampera Pontianak Kota (28/7). Dirinya harus berurusan dengan petugas lantaran nekat membawa lari sepeda motor di kawasan Desa Pematang Tujuh Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya.


Kronologis bermula saat Sawal melihat motor yang diparkirnya di sebelah bengkelnya raib pada Rabu (27/7) dini hari. 


"Korban ini akan sholat subuh namun melihat motor maticnya hilang sehingga korban langsung membuat laporan kehilangan di Polsek Rasau Jaya", ungkap Kapolsek Rasau Jaya IPDA Arthur. 


Petugas pun langsung bergerak melakukan olah TKP dan memeriksa saksi sehingga diketahuilah keberadaan pelaku di kawasan Pontianak Kota. 


"Pelaku mengakui jika telah mencuri dan barangnya belum sempat dijual lantaran keburu ditangkap," tambahnya. Senin (01/8/2022).


Rencananya motor curian tersebut akan dijual oleh IS sebesar Rp.1.5000.000,- tetapi niat tersebut urung karena terlebih dahulu di amankan oleh team Reskrim Polsek Rasau Jaya, dan saat ini IS mendekam di Rutan Polsek Rasau Jaya untuk mempertangung jawabkan perbuatannya.


Sumber : Humas Polres Kubu Raya 

(Media Baru TVRI Kalbar)