Pj. Bupati Landak Samuel menghadiri rapat paripurna ke-5 masa sidang I tahun 2022 DPRD Kabupaten Landak, tentang Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Penjabat Bupati Landak bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Landak.


Pada saat yang sama sekaligus juga dilaksanakan dan rapat paripurna ke-6 masa sidang I tahun 2022 DPRD Kabupaten Landak dengan agenda penyampaian perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2022. Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat utama Kantor DPRD Kabupaten Landak, Jumat (5/8/2022).



Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Landak, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Landak, Staf Ahli Bupati Landak, Asisten Sekda Kabupaten Landak, Sekretaris DPRD, Kepala OPD Kabupaten Landak, Direktur RSUD, para Kepala Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Landak dan awak media serta undangan. 


Dalam kesempatan tersebut, Pj. Bupati Landak Samuel menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus mendukung tercapainya 7 (tujuh) prioritas nasional sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing daerah.


“Pemerintah Pusat telah menetapkan 7 (tujuh) Prioritas Pembangunan Nasional pada Tahun 2022 meliputi, memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan ; mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan ; meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing ; revolusi mental dan pembangunan kebudayaan ; memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar ; membangun lingkungan hidup ; meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim ; dan memperkuat stabilitas politik, hukum pertahanan dan keamanan dan transformasi pelayanan publik,” ujar Samuel.



Lebih lanjut, Samuel menyampaikan garis besar perubahan KUA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2022.


“Berdasarkan kondisi yang ada tersebut, maka dalam penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Landak Tahun 2022 didasarkan pada asumsi :


Pertama, pertumbuhan ekonomi yang tinggi jika tidak disertai dengan pembangunan akan berdampak terhadap ketimpangan pendapatan dan ketimpangan pembangian porsi pembangunan.


Kedua, perencanaan pendapatan merupakan perkiraan yang terukur yang dapat diperoleh pada setiap sumber pendapatan.


Ketiga, perkiraan penerimaan dari dana perimbangan cenderung menurun, dengan memperhatikah peraturan perundangan yang ada dan baru dicatat sebagai penerimaan sepanjang telah ditetapkan dalam anggaran tersebut.


Keempat, belanja yang dianggarkan merupakan batas efisiensi pengeluaran,” jelas Samuel.




Samuel menegaskan Pemerintah Kabupaten Landak terus dituntut untuk melakukan inovasi dan penciptaan iklim investasi yang kondusif serta mekanisme yang baik, sehingga investasi yang ditanamkan di daerah ini akan memberikan dampak yang positif terhadap peningkatan pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.


“Dari sisi lain, dengan peningkatan pembangunan dan jumlah investasi di Kabupaten Landak diharapkan tetap menjaga keseimbangan ekologi dan tidak merusak lingkungan sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah. Untuk mendorong pencapaian pertumbuhan ekonomi, pemerintah Kabupaten Landak akan terus bekerja dengan melibatkan berbagai stakeholder. Hal ini sesuai dengan peran pemerintah daerah sebagai fasilitator dan regulator dalam menyediakan pelayanan publik dalam rangka menciptakan iklim investasi yang kondusif. Pencapaian kerangka makro ekonomi tersebut akan mempunyai implikasi terhadap P-APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2022,” tegas Samuel.


Ia juga menyatakan bahwa dalam Perubahan PPAS, pada sisi pendapatan terjadi pengurangan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula dalam APBD murni sebesar Rp 78,22 milyar, dan dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS P-APBD berkurang sebesar Rp 4,76 milyar sehingga menjadi Rp 73,45 milyar.


“Dari komponen Pendapatan Transfer terjadi peningkatan yang semula dalam APBD murni sebesar Ro 1,8 trilyun dan dalam Rancangan Perubahan KUA PPAS P-APBD ini bertambah sebesar Rp 28,37 milyar sehingga menjadi Rp 1,20 trilyun. Dari komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak mengalami perubahan yakni sebesar Rp 27,48 milyar,” terangnya.



Kemudian, Samuel juga menerangkan bahwa perubahan pada sisi belanja disebabkan adanya penambahan atau pengurangan dari yang semula ditetapkan sehingga perlu disesuaikan dengan P-APBD Kabupaten Landak TA 2022 dengan tetap memperhatikan skala prioritas.


“Belanja Operasi dalam APBD Murni semula dianggarkan sebesar Rp 882,98 milyar sedangkan dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS P-APBD bertambah sebesar Rp 38,60 milyar sehingga menjadi sebesar Rp 921,58 milyar. Belanja Modal dalam APBD murni semula dianggarkan sebesar Rp 199,92 milyar bertambah sebesar Rp 12,17 milyar sehingga menjadi sebesar Rp 212,10 milyar. Belanja tidak terduga dalam APBD murni semula dianggarkan sebesar Rp 12,75 milyar bertambah sebesar Rp 180,60 ribu. Belanja Transfer tidak mengalami perubahan yakni sebesar Rp 234,98 milyar. Sedangkan pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan dalam APBD murni semula dianggarkan sebesar Rp 44,97 milyar dan pada Rancangan Perubahan KUA dan PPAS P-APBD bertambah sebesar Rp 69,34 milyar sehingga menjadi sebesar Rp 114,32 milyar serta pengeluaran pembiayaan semula dianggarkan sebesar Rp 1,38 milyar bertambah sebesar Rp 4,29 milyar sehingga menjadi sebesar Rp 5,68 milyar,” tukas Samuel.


Pj. Bupati Landak itu menyimpulkan bahwa dengan menyandingkan antara Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS P-APBD TA. 2022, terdapat defisit sebesar Rp 70,76 milyar. Sedangkan jika dilihat dari komponen pembiayaan daerah diketahui bahwa pembiayaan netto terdapat surplus sebesar Rp 108,63 milyar dengan membandingkan antara Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah.



“Dengan menyandingkan antara surplus/defisit komponen pendapatan daerah dan belanja daerah, dengan surplus/defisit pada komponen penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah atau pembiayaan netto maka diperoleh sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan surplus sebesar Rp 37,86 milyar,” jelas Samuel.


Tidak lupa, Samuel menyampikan bahwa dalam penetapan P-APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2022 nantinya juga harus ditetapkan dalam posisi yang berimbang, dalam arti tidak boleh ditetapkan dalam posisi surplus atau defisit. Oleh karena itu hal tersebut menjadi perhatian yang serius untuk dibahas dalam pembahasan-pembahasan selanjutnya.


“Saya berharap kedua rancangan dokumen ini dapat dijadikan sebagai bahan dalam pembahasan-pembahasan selanjutnya, dan pada akhirnya dapat ditetapkan dalam bentuk Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Landak dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2022,” tutup Samuel.


Sumber : Diskominfo Landak 

(Media Baru TVRI Kalbar)