Sales PT. Sahabat Harapan Bersama harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Pasalnya ia menggelapkan uang perusahaan. Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan mendekam di jeruji besi.

Pelaku pria berinisial DS (26) asal Kecamatan Sungai Raya, ia merupakan karyawan di PT. Sahabat Harapan Bersama yang beralamat di Jalan Sungai Raya Komplek Ceria I Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya sebagai sales Area Pontianak-Kubu Raya.


“Kami telah mengamankan seorang seles yang merupakan karyawan PT. Sahabat Harapan Bersama inisial DS, , terang Kapolsek Sungai Raya AKP Hasioland Saragih saat dikonfirmasi diruang kerjanya, (2/12/2022).


Tersangka melakukan penggelapan uang pembayaran barang konsumen yang harusnya diserahkan ke pada perusahaan, namun tersangka justru menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.

Modusnya, lanjut Hasiolan, membuat bon titipan fiktif atau palsu dari konsumen ke PT. Sahabat Harapan Bersama, dimana konsumen sudah melakukan pembayaran secara tunai atas produk yang di jual oleh tersangka dan perbuatan tersangka ini sudah dilakukannya selama bulan Mei 2022 sampai dengan bulan Agustus 2022.

Nilai uang yang digelapkan Tersangka cukup fantastis sebesar Rp.296.735.214,- (dua ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu dua ratus empat belas rupiah), 


Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Saragih, uang tersebut dihabiskan untuk bermai judi online. Hal tersebut membuat pihak perusahaan geram, dan melaporkan tersanka kepada pihak kepolisian


“Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara", pungkas Saragih.


Kasusbi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade membenarkan kejadian tersebut, dan saat ini pelaku sudah diamankan dan sudah di tetapkan sebagai tersangka. 


"Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Sungai Raya beserta barang bukti berupa 16 (enam belas) lembar bon titip fiktif konsumen PT.SAHABAT HARAPAN BERSAMA, 49 (empat puluh sembilan) faktur tagihan konsumen PT.SAHABAT HARAPAN BERSAMA, 1 (satu) lembar retur penjualan konsumen PT.SAHABAT HARAPAN BERSAMA dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis YAMAHA JUPITER MX 135 cc warna abu-abu tahun 2009 No Pol : KB 2719 MY, dan tersangka mengakui perbuatannya, tegas Ade.


Call Centre NAMPONG KELOH Polres Kubu Raya :

Instagram @polreskuburaya/@kapolreskuburaya

Email polreskuburaya@gmail.com

WhatsApp 08115684456


Sumber : Humas Polres Kubu Raya
(Media Baru TVRI Kalbar)